Hukum & Kriminal

Legislator Bermental Gladiator, Konstituen Pun Dibogem Hingga Lebam

Korban Penganiayaan oleh Legislator

Ambon,Maluku – Sebagai perwakilan rakyat yang dipercayakan untuk duduk di kursi parlamen Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon, seorang legislator (Anggota DPRD) hendaknya menjadi sosok tokoh masyarakat yang harus mnenjadi teladan dalam menyuarakan aspirasi dan kepantingan masyarakat kepada Pemerintah.

Namun aksi gladiator yang sarat akan kekerasan dipertontonkan oleh Oknum Legislator Kota Ambon asal Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA), Marten Sapulete.

Marten Sapulette Anggota DPRD Kota Ambon Dapil Kecamatan Nusaniwe itu malah memberikan bogem mentah kepada konstituennya sendiri. Seorang pengojek atas nama Soleman Dumgair (23 tahun) yang juga merupakan warga Kelurahan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe ,dianiaya oleh sang legislator, Senin (2/10) sekitar pukul 09.30 WIT di lokasi pangkalan ojek Lorong Sekot, kawasan Farmasi Atas Kelurahan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe.

Akibat penganiayaan ini, korban menderita luka memar membiru di bawah mata kanan serta sekujur badan kiri dan kanan terasa sakit.

Penganiayaan itu tertuang dalam Tanda Bukti Lapor kasus penganiayaan oleh pelaku Oknum Anggota DPRD Kota Ambon Marten Sapulette kepada korban Soleman Dumgair teregister dengan nomor :TBL/346/X/2017/Maluku/SKPT berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP-B/ /X/2017/SPKT Polda Maluku tanggal 2 Oktober 2017.

Adapun penyebab penganiayaan berdasarkan laporan Polisi yang didapatkan di Mapolda Maluku, Rabu (4/10/2017) pelaku menuduh korban korban mencuri smartphone milik anaknya Owen Sapulette.

Korban yang merasa dirugikan lantas melapor ke pihak Polsek Nusaniwe tepatnya di Pos Polisi Benteng. Namun, ada anggota polisi yang diduga merupakan kerabat keluarga dari pelaku malah mengajak korban untuk menyelesaikan masalah kekerasan ini dengan cara kekeluargaan. Korban disuruh menandatangani surat pernyataan penyelesaian masalah yang dibubuhi meterai enam ribu. Korban yang merasa terintimidasi, terpaksa menandatangani surat tersebut tanpa memeriksa isi surat pernyataan. Setelah diteliti ternyata nama korban yang diketik petugas polisi dibagian bawah untuk ditandatangani bukanlah nama korban, melainkan nama orang lain. Perilaku oknum Polisi di Pos Polisi Benteng ini tidak diterima oleh korban, sehingga korban pun melaporkan kasus penganiayaan ini ke pos Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku yang diterima oleh Brigpol Arif Yudi Asmanto.

Usai melapor korban dibawa petugas kepolisian ke RS Bhayangkara menjalani visum guna keperluan proses hukum.

Penuturan korban Soleman Dumgair kepada Wartawan, Rabu (4/10/2017) mengisahkan, peristiwa ini penganiayan yang dilakukan Anggota DPRD Kota Ambon kepada dirinya terjadi pada Jumat, (29/9/2017) yang mana saat itu korban bersama anak pelaku serta seorang temannya Gabriel sedang duduk di pangkalan ojek sambil mendengarkan lagu dari HP anak pelaku. Tak lama kemudian korban mendapat giliran untuk mengantar penumpang. Saat korban kembali dari mengantar penumpang, anak pelaku Owen Sapulette menanyakan HP-nya ke korban. Namun korban mengaku tidak mengetahui soal HP anak pelaku.

“Kalau setahu saya, waktu saya mengantar penumpang, HP masih ada pada di tempat ini, tetapi anak pelaku tetap menuduh saya,” tegasnya saat ditemuai Wartawan di rumahnya Rabu (3/10/2017).

Dikisahkannya, sepeninggalan dirinya untuk mengatar penumpang dari lokasi pangkalan ojek Farmasi Lorong Sekot Kudamati ,dirinya sama sekali tidak memegang HP milik anak Anggota DPRD Kota Ambon itu. Namun dirinya sempat keget ketika kembali ke pangkalan ojek dirinya malah ditanyakan oleh anak pelaku yang menuding dirinya telah menyembunyikan HP miliknya.

“ Sewaktu saya dituduh mengambil HP milik Owen anak dari Pa Marten Sapulete, saya juga telah dipanggil untuk ditanyakan oleh ibu Pa Marten atas laporan dari anaknya yang menuduh saya mengambil HP milik anaknya. Istri Pa Marten Sapulete yang berprofesi sebagi seorang pendeta juga telah memanggil saya bersama dengan teman saya Gabriel yang saat itu duduk bersama dengan anaknya di Pangkalan ojek . Ibu Sapulette bahkan telah mendoakan peristiwa hilangnya HP milik anaknya ini bersama dengan saya dan teman saya Gabriel di rumah Pa Sapulette,” tutur korban.

Lebih lanjut dituturkan, namun rupanya anak pelaku tak merasa puas karena belum mendapatkan HP-nya merajuk kepada pelaku untuk meminta korban segera mengembalikan HP. Selanjutnya, pada Senin (2/10/2017) sekitar pukul 09.30 WIT pelaku beserta anaknya menemui dirinya di pangkalan ojek. Saat itu dirinya sementara tidur karena keletihan mengantar penumpang. Pelaku yang mendapati korban tanpa banyak bicara langsung memukul korban.

“Tanpa basa-basi saya langsung di pukul, posisi saya sedang tertidur terlentang, dengan serentak saya di dipukul pada bawah pelipis mata kanan sebanyak dua kali pukul dan dibagian rahang saya sebanyak dua kali. Pukulan demi pukul terus diarah oleh pelaku ke bagian rusuk sebanyak tiga kali bahkan saya juga ditendang satu kali di bagian rusuk kiri. Tak puas menganiaya dia juga menyita motor saya dan membawa ke rumahnya. Dia bilang kalau motor tidak akan dikembalikan jika HP anaknya tidak dikembalikan oleh koprban,” terang korban sambil meringis menahan sakit di wajahnya.

Korban sudah membawa kasus penganiayaan anggota DPRD Kota Ambon ini ke ranah hukum dan sementara berproses di Polda Maluku. Tindak pidana pelaku main hakim sendiri melanggar pasal 351 ayat (1) KUHPidana. Pelaku terancam pidana 2 tahun penjara. (IN-07)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top