Bula,Maluku- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) pada Sabtu, (7/10/2017) menggelar Rapat Kordinasi (Rakor) bersama Partai Politik (Parpol) didaerah itu. Rakor dilaksanakan untuk mempertegas pimpinan parpol agar segera menyiapkan dokumen sesuai yang diamanatkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Uumum (PKPU) nomor 11 tahun 2017 tentang tahapan, program dan jadwal pemilihan umum tahun 2019 untuk mendaftar di Komisi Pemilihan Umum kabupaten SBT. Hal ini disampaikan ketua KPU SBT, Junaedi Mahad yang dikonfirmasi wartawan diruang kerja usai pelaksanaan Rakor tersebut.
Dikatakan, rapat yang dilaksanakan itu merupakan kelanjutan dari kegiatan sosialisasi tentang pendaftaran dan verifikasi partai politik yang telah dilakukan pada tanggal 3 Oktober 2017 lalu. Hal ini lantaran dari awal pembukaan pendaftaran hingga saat ini belum ada parpol didaerah itu yang melakukan pendaftaran untuk diverifikasi di KPU SBT.
“Ini adalah merupakan kelanjutan dari acara sosialisasi tentang PKPU nomor 11 tahun 2017, berdasarkan hasil pantauan dari tanggal 3 sampai dengan tanggal 4 dan 5 Oktober belum ada partai politik yang mendaftar berdasarkan syarat yang ada di PKPU itu, “ungkap Mahad.
Kata dia, belum adanya parpol yang melakukan pendaftaran berdasarkan pantauan di Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) KPU. Merujuk pada hal itu, pihaknya kembali menggelar rapat internal jajaran divisi dan memutuskan untuk kembali mengundang pimpinan parpol ditingkat kabupaten Seram Bagian Timur untuk mempertegas kepada parpol segera menyiapkan berbagai dokumen dan syarat untuk mendaftarkan parpol yang akan diverifikasi.
“Kita pantau di sipol KPU SBT belum ada maka dengan itu kita gelar rapat internal KPU memutuskan untuk mengundang kembali pimpinan partai politik untuk bersama membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan pendaftaran parpol dikabupaten SBT berdasarkan tahapan, program dan jadwal pemilihan umum tahun 2019 yang sudah dituangkan di PKPU nomor 11 tahun 2017, “katanya.
Dari kegiatan Rakor tersebut telah disampaikan berbagai hal teknis kepada perwakilan parpol yang berkaitan pendaftaran dan verifikasi parpol peserta pemilu tahun 2019. Penyampaian hal teknis itu disampaikan langsung komisioner KPU divisi hukum, Kisman Kilian.
Rakor yang digelar di aula KPU SBT itu dimulai pada pukul 9.30 WIT dan berakhir pada pukul 12.00 WIT. Diikuti oleh 10 perwakilan partai politik peserta pemilu 2019 dikabupaten Seram Bagian Timur.
Kesepuluh parpol itu antara lain, partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), partai Golongan Karya (Golkar), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan partai Persatuan Indonesia (Perindo). Selain dihadiri seluruh jajaran komisioner KPU SBT, Rakor tersebut juga dihadiri anggota panitia pengawas pemilihan umum (panwaslih) kabupaten SBT, Dodi Rumagutawan. (IN-17)
