Seram Bagian Timur

KPU SBT Buka Pendaftaran Parpol Calon Peserta Pemilu 2019

Ketua KPU SBT, Junaedi Mahad

Bula, Maluku – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) mulai membuka pendaftaran Partai Politik (Parpol) calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019. Pembukaan pendafaran parpol dimulai pada Selasa, 3 sampai Senin, 16 Oktober 2017 mendatang. Selain pembukaan pendaftaran, KPU juga akan menggelar sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi pimpinan parpol didaerah itu.

Ketua KPU SBT, Junaedi Mahad yang dikonfirmasi wartawan diruang kerjanya, Selasa, (3/10/2017) mengatakan, pengumuman pendaftaran partai politik calon peserta pemilihan umum (pemilu) sudah disampaikan kepada pimpinan parpol lewat surat undangan resmi sejak beberapa waktu lalu.

“KPU sudah menyampaikan surat undangan sosialisasi dan KPU SBT sudah mengeluarkan pengumuman berdasarkan peraturan KPU nomor 7 tahun 2017 tentang tahapan program dan jadwal kepada seluruh pimpinan partai politik untuk pembukaan pendaftaran parpol resmi dibuka tanggal 3 Oktober dan berakhir 16 Oktober 2017 berdasarkan amanat peraturan KPU itu, ” ungkap Mahad.

Dikatakannya, pembukaan pendaftaran dan verifikasi parpol peserta pemilu merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum serentak tahun 2019.

“Disini sudah tentu KPU juga melaksanakan sosialisasi kepada seluruh pimpinan partai politik di tingkat Kabupaten SBT terkait dengan pendaftaran verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu anggota DPR dan DPRD kabupaten/kota, ” katanya.

Setelah pendaftaran oleh parpol calon peserta pemilu, dilakukan verifikasi terhadap berkas pendafataran kemudian diserahkan kembali ke parpol, bila ada hal-hal yang perlu diperbaharui oleh parpol tertentu perlu diperbaiki dan kemudian akan dimasukkan kembali ke KPU.

Menurut Mahad, sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 Tahun 2017 dalam pendaftaran parpol, pimpinan parpol wajib menyampaikan surat pendaftaran berserta syarat-syarat yang sudah ditentukan kepada KPU RI.

Kelengkapan dokumen yang wajib disiapkan parpol calon peserta pemilu antara lain, daftar nama anggota, fotocopy kartu tanda anggota (KTA), fotocopy kartu tanda penduduk elektronik (KTPel) atau surat keterangan kependudukan dari dinas catatan sipil setempat serta surat keterangan anggota parpol. Pendaftaran dilakukan dalam beberapa tahap yakni tahap pendaftaran, penelitian administrasi dan verifikasi.

Sesuai pantauan Intim News di kantor Sektretariat KPU SBT, sejak pembukaan pendaftaran pada Selasa, (3/10/2017) pagi hingga siang belum terlihat pimpinan maupun perwakilan parpol calon peserta pemilu 2019 di Kabupaten SBT yang datang ke KPU SBT untuk melakukan pendaftaran dan verifikasi. (IN-17)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top