Politik

Kisruh PAW, Ronny Sianressy Kembali Sambangi DPRD Maluku Tuntut Keadilan

Rony Sianressy (Kanan)

AMBON,MALUKU – Konflik internal terkait Pengganti Antar Waktu (PAW) Dharma Oratmangun di tubuh Partai Golongan Karya (Golkar) Maluku,nampaknya belum bisa dinyatakan selesai.

Pasalnya,Ronny Sianressy kembali sambangi Kantor DPRD Maluku, Kamis pagi (05/10/2017), untuk menunjukan peraturan terbaru yang berkaitan dengan PAW.

“Beta (Saya-red) tidak bisa masuk pada mekanisme internal yang ada di Dewan. Tetapi hari ini Saya datang untuk menyampaikan bahwa ada perubahan regulasi, ada perubahan aturan normatif yang dijadikan sebagai landasan hukum,dan acuan tentang tata cara PAW bagi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota. Keputusan perubahan mekanisme dan regulasi yang dilakukan oleh KPU itu tertuang dalam Peraturan KPU nomor 6 tahun 2017, yang dilakukan perubahan terhadap peraturan KPU nomor 2 tahun 2016. Sehingga,proses PAW ditubuh Golkar untuk menggantikan Drs.Dharma Oratmangun, secara yuridis formal dan normatif harus merujuk pada peraturan yang baru ,” beber Sianressy kepada wartawan.

Menurutnya,dari rujukan normatif tersebut calon PAW,  Anos Yeremias yang didengar oleh akan diusulkan untuk mendapatkan pengesahan Menteri Dalam Negeri, adalah cacat hukum. Tidak memenuhi syarat normatif.

“Dia bukan orang atau calon yang mendapatkan suara, setelah Drs.Dharma Oratmangun. Karena berdasarkan surat keputusan KPU Provinsi Maluku,tentang penetapan calon terpilih dan komposisi perolehan suara, yang mendapatkan suara terbanyak berikutnya,berdasarkan amanat peraturan KPU nomor 6 tahun 2017, menyatakan  PAW calon anggota DPRD itu adalah suara terbanyak berikutnya, peringkat perolehan suara berikutnya dari Daftar Calon Tetap Provinsi Maluku, daerah pemilihan Maluku VII Partai Golkar , itu adalah Elia Ronny Sianressy,SH dengan jumlah perolehan suara 3.838 suara. Sedangkan Anos Yeremias adalah peringkat perolehan suara terbanyak setelah Saya, yang mendapatkan suara 2.300 berbeda 1.500 lebih antara siapa Saya dan saudara Anos Yeremias,”sebutnya.

Maka tambahnya,berdasarkan acuan hukum tata cara PAW, dia meminta kepada DPRD Maluku, kolektifitas pimpinan Dewan, untuk segera menarik dan meralat pengusulan yang dilakukan, terhadap pengusulan PAW yang tidak memenuhi syarat normatif, sesuai peraturan yang berlaku.

“Kalau ini dibiarkan,DPRD,kolektifitas pimpinan Dewan melakukan perbuatan melawan hukum. Kita adalah negara hukum,bukan berdasarkan kekuasaan belaka. Sehingga orang menggunakan kekuasaan, untuk melakukan tindakan-tindakan,” jelasnya.

Bagi Sianressy, semua persyaratan yang ditentukan, telah dipenuhinya, dan lengkap.

Pantauan INTIM NEWS di DPRD, Sianressy dimintai memasukan surat dengan melampirkan peraturan KPU terbaru Nomor 6 tahun 2017.

Sianressy mengharapkan pihak DPRD dan KPU mencabut surat yang menyatakan, dirinya tidak memenuhi syarat normatif. (IN-06)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top