Kota Ambon

Kasus Tipikor Terminal  Transit Passo, Penyidik Tunggu Hasil Audit Kerugian Negara BPKP

Ambon, Maluku – Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi anggaran miliaran rupiah yang bersumber dari APBN yang dikelola oleh Dinas Perhubungan Kota Ambon untuk proses pembangunan proyek mangkrak terminal transit Passo tengah dalam perampungan berkas pemeriksaan kepada 3 tersangka dan hasil audit kerugian negara oleh Badan Pemeriksaan Keuangan Perwakilan (BPKP) Maluku untuk dirampungkan menjadi satu oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku.

Pernyataan ini disampaikan Kepala Penerangan dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Samy Sapulette,SH,MH kepada Wartawan diruangan Pers Kejati Maluku, (18/10/2017).

“ Untuk kasus tipikor pembangunan terminal tipe B transit Passo, untuk pemeriksaan tersangka telah dinyatakan usai oleh Penyidik Kejati Maluku Maluku. Sehingga bila diperlukan informasi tambahan dalam pemeriksaan, penyidik akan menghadirkan saksi tambahan untuk diperiksa. Penyidik Kejati Maluku juga tengah dalam perampungan berkas pemeriksaan ke-3 tersangka, selain itu pula penyidik Kejati Maluku telah berkoordinasi dengan pihak BPKP Maluku untuk menyerahkan hasil perhitungan kerugian negara dalam kasus tipikor pembangunan terminal tipe-B Transit Passo ini,” ungkap Sapulette.

Sebelumnya, untuk penanganan kasus tipikor proyek mangkrak terminal tipe-B transit Passo, penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku telah melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang tersangka yang memilik peran dalam kasus dugaan korupsi anggaran terminal transit Passo, masing-masing, Angganoto Ura selaku Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon yang memiliki peranan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dishub Maluku tahun anggaran 2008-2009, Amit Gaus Latuconsina selaku Direktur Utama Polaris Jaya Sakti dan Jhon Lucki Metebun selaku Konsultan Pengawas CV Jasa Intan Mandiri.

Tak hanya melakukan pemeriksaan ke-3 tersangka yang dilakukan secara bersamaan pada, Selasa (10/10/2017) lalu, penyidik Kejati Maluku telah menyerahkan hasil audit anggaran pembangunan terminal trasit Passo ke pihak BKP Maluku pada, Kamis (12/10/2017) untuk dihitungi kerugiaan negara yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi pembangunan terminal tipe-B Transit Passo. (IN-07)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top