Maluku Barat Daya

Kasus Dana Bos MBD, 14 Saksi Akui Sisa Anggaran Dikembalikan Ke Lekipera

Ambon, Maluku – Sidang perkara dugaan korupsi Dana Bantuan Oprasional (BOS) tahun 2009-2010 yang diduga digunakan terdakwa, Hermanus Lekipiera kembali digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (20/10/2017).

Sidang yang dipimpin oleh Mejelis Hakim Tipikor PN Ambon RA Didik Ismiyatum (Hakim Ketua) dan dibantu oleh Herri Liliantono dan Bernart Panjaitan (Hakim Anggota dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual di Wonreli kembali menghadirkan 14 saksi, pasca persidangan sebelumnya 28 saksi dihadirkan. 14 orang saksi yang berprofesi selaku Kepala Sekolah pada beberapa Sekolah Dasar (SD) yang ada di beberapa Kecamatan di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) yang dihadirkan oleh JPU Kejari Tual dari persidangan tersebut, saat bersaksi di depan Majelis Hakim PN Ambon hampir semua keterangan mereka sama.

Dalam keterangan 14 orang saksi semuanya sangat memberatkan terdakwa Mantan Manager Dana Bos Hermanus Lekipiera. Pasalnya, kelebihan Dana bantuan Oprasional Siswa (BOS) tahun 2009-2010 itu diserahkan kepada terdakwa yang bertindak sebagai Manager dana BOS atas intruksi dana Bos.

” Ya, kami mendapat informasi dari Pa Maneger Dana Bos Kabupaten MBD bahwa ada kelebihan dana BOS disekolah kami. Atas kelebihan itu kami diminta untuk kembalikan, hanya saja kami tidak kembalikan ke Rekening Dinas Pendidikan Provinsi melainkan menyerahkan langsung ketangan Pa Hermanus Lekipera, dan ada juga sisa anggaran dana Bos kelebihan tersebut kami serahkan kepada Sekertaris Maneger Dana Bos. Semuanya itu atas intruksi atau perintah dari mereka selaku tim Manejer,” ungkap saksi-saski yang merupkan Kepsek Se Kecamatan MBD.

Menurut mereka, kelebihan dana Bos itu bukan kesalahan mereka, karena jumlah siswa-siswi dari masing-masing sekolah yang diajukan semuanya telah sesuai dengan aturan yang diberikan oleh Manager Dana Bos yang tak lain adalah terdakwa Hermanus Lekipera.

” Soal kelebihan itu kami tidak tahu, karena kami mengajukan ke Tim manager Dana Bos sesuai dan itu sesuai juknis yang diberikan oleh mereka,” jelas para saksi.

Mereka juga mengatakan, Tim Manager yang dipimpin oleh terdakwa itu tidak pernah memberikan sosialisasi kepada mereka, atau semacam monitoring dan evaluasi.

” Kami tidak pernah diberikan sosialisasi dan Monev. Kami tau hanya meneirma dana BOS berdasarkan data siswa yang kami ajukan, soal selanjutnya itu kewenangan dari Tim Maneger Dana BOS yang dipercayakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten setempat,” akui mereka.

Usai pemeriksaan saksi-saksi, Majelis Hakim langsung menunda sidang. Setelah, itu terdakwa yang didampingi tim penasehat hukumnya diketuai oleh, Adam Hadiba langsung meninggalkan ruang sidang. (IN-07)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top