Hukum & Kriminal

Kasus Aborsi Isteri Tentara, Polisi  Tetapkan Dua Tersangka

Ambon, Maluku – Kasus aborsi yang dilakukan oleh pelaku A.U, istri seorang Prajurit TNI AD yang bertugas di Yonif 731/ Kabaresi Kompi D/Namrole kini telah diamankan oleh pihak polisi bersama bidan W yang membantu pelaku melakukan aksinya. Dari pengembangan penyelidikan dan keterangan saksi, pihak polisi telah menetapkan pelaku A.U dan bidan W sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres P.Ambon dan P.PLease AKP Teddy,SH, S.I.K yang ditemui Intim News diruangan kerjanya, Rabu (25/10/2017), mengatakan untuk penanganan kasus aborsi yang dilakukan oleh pelaku A.U istri Prajurit TNI AD, telah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal Polres P.Ambon dan P.P.Lease.

“ Untuk kasus aborsi, penyidik sudah periksa 5 orang saksi dan menetapkan dua tersangka yaitu AU istri HS dan Bidan W. Suami pelaku, sudah kami periksa, tapi proses hukumnya diserahkan ke pihak Polisi Militer (POM) Kodam XVI/Pattimura karena pihak polisi tidak punya kewenangan untuk proses hukum anggota TNI AD,” Ungkap Perwira Satreskrim Polres Ambon berpangkat 3 balok emas dipundaknya itu.

Baca juga : Tragis… Tak Punya Uang Bersalin, Isteri Tentara Aborsi 

(IN-07)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top