Masohi, Maluku – Kepala kejaksaan Negeri Maluku tengah (Malteng) memastikan akan mengawal ketat pengunaan Dana Desa (DD) di wilayah hukumnya, dalam hal ini di Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).
“tentu kita awasi ketat. Sebelumnya memang kita telah melakukan sosialisasi kepada seluruh perangkat pemerintah negeri tentang hukum. Dimana dalam kegiatan itu kita tentu berharap agar pengunaan dana desa serta semua keuangan negara yang dikelola Pemerintah negeri dapat di kelola sesuai dengan peruntukannya dalam aturan perundang undangan yang berlaku” Tandas Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Robinson Sitorus di Masohi, Senin (9/10/2017).
Kajari menegaskan pengawasan pengunaan anggaran Dana Desa memang menjadi salah satu focus Korps Adiyaksa di Maluku Tengah agar pengunaannya dapat dilakukan sesuai aturan dalam rangka membangun desa dan masyarakat yang ada di wilayahnya.
“tentu kita berikan pengawasan ketat terhadap pengunaannya. Jelas langkah ini harus dilakukan agar pengunaannya tepat sasaran demi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di Desa atau negeri negeri yang ada di Malteng dan di seluruh wilayah hukum, kejaksaan Negeri Maluku tengah”tandas Sitorus.
Calon Doktor Universitas Pattimura ini menjelaskan, pengunaan dana desa yang di kucurkan pemerintah tentu diarahkan untuk membangun masyarakat hingga ke pelosok negeri. Tak tanggung tangung anggarannya pun sangat fantastis. Artinya bahwa jika kemudian kegiatan anggaran Dana Desa itu tidak terawasi dengan maka sudah tentu akan berdampak buruk.
Sitorus meminta agar semua warga masyarakat yang ada di negeri dan desa dapat berperan aktif untuk turut mengawasi jalnnya pengunaan kegiatan Dana Desa dimaksud. dimana masyarakat tidak perlu takut untuk memberikan laporan jika ditemukan adanya indikasi penyimpangan pengelolaan anggaran bernilai miliyaran rupiah itu.
“warga mamsyarakat jangan takut melaporkan ke lembaga hukum terutama ke kejaksaan jika kemudian ditemukan adanya ketidak beresan dalam pengunaan anggaran tersebut. kami pastikan akan menindak lanjuti semua laporan itu sampai tuntas dan menyeret setiap orang yang dengan sengaja memperkaya diri dengan anggaran Dana Desa itu ke jeruji besi” Tandas kajari. (IN-18)
