Ambon,Maluku – Untuk melengkapi berkas perkara dua tersangka yakni Amir Gaus Latuconsina (AGL) dan Angganoto Ura (AU), penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku memeriksa Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kota Ambon barinisial MM sebagai saksi. Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi.Penkum) dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette,SH, pemeriksaan saksi MM adalah untuk melengkapi berkas tiga tersangka, dalam perkara proyek pembangunan Terminal Transit Tipe-B di Negeri Passo, Kecamatan Bagual, Kota Ambon senilai Rp.55 miliar.
“Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kota Ambon berinisial MM diperiksa sebagai saksi untuk ketiga tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya, dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Terminal Transit di Passo,” kata Sapulette kepada wartawan Rabu, (4/10/2017) kemarin di ruang pers Kantor Kejati Maluku.
Saksi MM diperiksa oleh penyidik, sejak pukul 13:00 WIT hingga pukul 17:00 WIT. penyidik juga telah memeriksa Jhon Lucky Metubun (JLM) sebagai saksi, guna melengkapi berkas dua tersangka AGL dan AU, lantaran diduga ada keterkaitan dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Terminal Transit Tipe-B yang mangkrak dengan nilai proyek secara bertahap hingga mencapai Rp.55 miliar lebih, sejak tahun 2007 sampai dengan 2017 ini. Namun pemeriksaan penyidik hanya terfokus pada penggunaan anggaran proyek pada tahun 2007-2009.
Menyangkut pemeriksaan saksi JLM, Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette mengatakan, pemeriksaan saksi JLM untuk melengkapi berkas dua orang tersangka yakni, AU dan AGL.
“Untuk dua orang tersangka yakni, AGL dan AU, Jaksa harus melengkapi berkas mereka, dan saksi yang diperiksa adalah JLM. Pemberkasan dua tersangka dengan saksi JLM ini menyangkut perkara dugaan korupsi proyek Terminal Transit Tipe-B di Passo,” kata Sapulette. (IN-07).
