Hukum & Kriminal

Ini Motif Ayah Kandung Perkosa Bocah 8 Tahun di Ambon

Ambon,Maluku- Karena kebutuhan biologis tak terpenuhi sejak ditinggal pergi isterinya, B.P (49 tahun), pun melampiaskan kebutuhan seksualnya pada anak kandungnya sendiri. Ironisnya korban J.P yang masih berusia 8 tahun itu harus menelan pil pahit dinodai oleh ayah kandungnya sendiri.

Tersangka B.P, saat ditemui Intim News di rumah tahanan (Rutan) Polres P.Ambon dan P.P.Lease, Rabu (25/10/2017) mengakui memperkosa J.P Anaknya karena tak pernah tersalurkan kebutuhan biologis sejak ditinggal pergi istri sekitar 5 bulan yang lalu.

“Saya tidak pernah merasakan kehangatan seorang istri, karena istri saya telah meninggalkan saya 5 bulan lalu sehingga membuat saya menghabiskan waktu saya dengan mengkonsumsi minuman keras setiap hari dan akhirnya keinginan biologis, saya lampiaskan ke anak saya sendiri,” akui ayah yang mencari nafkah sebagai penarik becak itu.

Ditambahkannya, sebelum memperkosa korban, dirinya lebih dahulu telah mengkonsumsi minuman keras jenis sopi. Setelah mengkonsumsi miras, pelaku yang telah dalam keadaan mabuk pun kembali ke kamar kostnya dan membawa korban J.P putrinya ke arah terminal dan memperkosa korban J.P di salah satu lorong dekat rumah makan padang yang berdekatan dengan Bank BCA Unit Mardika yang berlokasi di kelurahan Batu Merah, Kecamatan Sirimau.

Setelah meniduri putrinya, pelaku kemudian meninggalkan korban yang berlumuran darah dan kembali ke kamar kostnya.

“Saya melakukan pemerkosaan kepada J.P anak pada, Selasa (17/10/2017) pukul 03.30 yang saat itu saya dalam keadaan mabuk karena baru habis minum sopi. Setelah saya selesai minum sopi, saya kemudian membawa anak saya berjalan kaki dari kamar kost yang berada di lokasi tanah tinggi ke arah pantai losari. Setelah saya sampai di lorong rumah makan padang, di situlah saya kemudian memperkosa anak saya. Setelah habis memperkosa anak saya,saya kemudian meninggalkan anak saya di depan Bank BCA Unit Mardika, pukul 05.00 WIT (jam 5 subuh),” ungkap ayah bejat dengan mukanya yang biru lebam itu.

Ditambahkannya, agar tidak ketahuan orang lain perihal aksi bejatnya itu, seusai memperkosa, putrinya yang telah berlumuran darah ditinggalkan sendirian di samping Bank BCA Unit Mardika.

“Setelah saya meninggalkan anak saya sekitar pukul 05.00 WIT, 15 menit kemudian saya sempat di hubungi oleh salah seorang petugas kebersihan Kota Ambon yang memberitahu saya, kalau menemukan anaknya tidur tak berdaya dan bersimbah darah di samping Bank BCA dan telah dibawa ke RS GMP. Untuk menutupi kesalahan saya, saya kemudian melaporkan kasus pemerkosaan anak saya ke Polisi agar saya tidak diketahui sebagai pelakunya,” ucap Buang Papilaya.

Sebelumnya, aksi bejat tersangka baru diketahui setelah pihak Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres P.Ambon dan P.P.Lease mengantongi 2 alat bukti berupa hasil Visum Dokter dari Rumah Sakit Dr Haulussy Ambon dan keterangan 8 orang saksi beserta keterangan dari korban, sehingga tersangka resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polres P.Ambon dan P.P.Lease,Selasa (23/10/2017) kemarin.

Baca Juga :

Di Ambon, Bocah 8 Tahun Diperkosa dan Diterlantarkan

Tak Pernah Dibesuk, Bocah Korban Pemerkosaan Ditelantarkan Ortu Di Rumah Sakit

Kunjungi Bocah Korban Perkosaan, Pengurus YKB Daerah Maluku Minta Polisi Segera Tangkap Pelaku

Ayah Bejat, Tersangka Pemerkosa Anak Kandungnya Bocah 8 Tahun Diancam Penjara Seumur Hidup

(IN-07)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top