Ambon, Maluku- Setiap Manusia memiliki Hak untuk mendapatkan sebuah pekerjaan yang layak dalam mencukupi kebutuhan hidupnya. Tawaran yang menggiurkan dengan iming-imingan akan mendapat gaji yang besar membuat salah seorang gadis belia asal Sulawesi Selatan (Makassar) dijebak seorang mucikari asal Kota Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur.
Bermodus pekerjaan dengan gaji yang tinggi, sang mucikari mengelabuai gadis tersebut yang kemudian disekap dan dipaksa menjadi seorang Prmauria (Pekerja Seks komersial) pada salah satu temapt hiburan malam yang ada di Kota Bula, Kabuapaten Seram Bagian Timur (SBT).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Ditreskrimum) Polda Maluku Kombes Pol Drs Gupuh Setiyono, S.I.K yang didamping Kabid Humas Polda Maluku AKBP Abner Richard Tatuh, dalam rilisnya kepada Wartawan diruangan Pers Ditreskrimum Polda Maluku, Minggu (1/10/2017), menjelaskan kasus tindak pidana perdagangan orang (Human Traficking) ditindaklanjuti berdasarkan laporan yang diterima oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku tertanggal 4 September 2017.
Adapun kronologinya, Rabu (27/7/2017) yang lalu yang mana korban dengan inisial S (16 tahun) dibawa dari Makassar (Sulsel) ke Ambon, selanjutnya korban dipekerjakan di satu tempat hiburan Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).
Korban direkrut oleh tersangka dengan modus akan bekerja di salah satu salon kecantikan di Ambon dengan upah per bulan 1.500.000, dan menjadi seorang Pramuria dengan gaji 2 Juta sampai 3 juta dengan ketentuan harus melayani tamu yang ada di tempat hiburan tersebut,” tutur Perwira menengah Polda Maluku berpangkat Komisaris Besar Polisi itu.
Dikatakannya, tanggal 19 Agustus 2017 pukul 18.00 WITA, tersangka atas nama H.R.A menjemput korban untuk ditraktir makan di Makassar. Sekitar pukul 24.00 WITA tersangka bersama korban dan saksi menuju bandara Sultan Hasanudin Makassar untuk diterbangkan ke Ambon. Tanggal 20 Agustus 2017 sekitar pukul 03.00 WIT (Jam 3 pagi) tersangka dan korban berangkat dari Makassar tujuan Ambon dengan menggunakan pesawat Batik Air dan tiba di Ambon pukul 06.00 WIT.
“ Setelah tiba Ambon, tersangka dan korban dijemput oleh seseorang kemudian diarahkan ke salah satu penginapan di dekat bandara Internasioanal Pattimura Ambon, untuk di tampung sementara oleh tersangka. Sore harinya pukul 16.00 WIT, tersangka dan korban berangkat dari Ambon tujuan Bula SBT dengan menggunakan Mobil ke pelabuhan kapal cepat tujuan Kota Bula. Sampai ke Kota Bula pukul 22.00 WIT korban langsung dipaksa oleh tersangka untuk bekerja di tempat hiburan malam. Untuk menggantikan akomodasi perjalanan, korban dipaksa untuk oleh tersangka untuk bekerja sebagai pramuria (Pekerja Seks Komersial) pada tempat hiburan malam itu,” Ungkap Dir Ditkrimum Polda Maluku.
Lebih lanjut dikatakan, merasa dijebak oleh tersangka dan pemilik tempat hiburan malam, korban kemudian menghubungi keluarganya. Korban berencana lepas dari “penyandraan” tersangka dan pemilik tempat hiburan malam dengan alasan mau pulang kampung saat hari raya (Idul Adha). Namun oleh tersangka dan pemilik tempat hiburan malam, korban tidak diperbolehkan pulang.
Pihak keluarga yang merasa anaknya dijebak, kemudian menghubungi pihak Komisi Nasional Perlindungan Anak dan Perempuan (Komnas PPA) Provinsi Maluku untuk menghubungi korban yang disekap oleh terangka dan pemilik tempat hiburan malam di kota Bula itu. Upaya keluarga korban yang dibantu oleh Komnas PPA Provinsi Maluku pun membuahkan hasil, yang kemudian hal ini di Laporkan Komnas PPA Provinsi Maluku ke Ditreskrimum Polda Maluku.
“ Menindak lanjuti laporan dari Komnas PPA Provinsi Maluku tersebut, pihak Ditreskrimum Polda Maluku pun membuatnya dalam Laporan Polisi dan kemudian melakukan pencarian kepada Korban di Kota Bula Kabupaten SBT. Dan akhirnya berhasil menemukan korban yang disekap oleh tersangka dan pemilik THB. Dari hasil penggeledahan, Tim Ditreskrimsus Polda Maluku kemudian mengamankan dan menetapkan 1 orang tersangka berinisial H.R.A,” ucap Kombes Pol Gupuh Setiyono.
Ditambahkannya, Penyidik Ditreskrimum Polda Maluku masih terus melakukan pengembangan kasusnya. Pasal yang disangkakan pada kasus itu yakni pasal 2 dan pasal 6 Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindakan perdagangan orang dengan ancaman hukumannya 3 tahun dan maksimal 15 tahun. Dengan barang bukti yang diamankan 1 buah HP merk Oppo, 1 buah HP merk Nokia bersama SIM Cardnya.
“ Modus kasus ini adalah tersangka melakukan pembohongan melalui perekrutan tenaga kerja dengan janjian gaji yang besar kepada korban. Untuk penanganan kasusnya,Penyidik Ditreskrium Polda Maluku telah melakukan pemeriksaan terhadap 3 orrang saksi dan berkasnya saat ini dalam perampungan Penyidik Ditreskrimum Polda Maluku yang selanjutkan akan di kirimkan ke JPU Kejati Maluku,” Tandasnya. (IN-07)
