Bula, Maluku – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) hari ini, Kamis, (12/10/2017) resmi membuka pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat desa dalam rangka tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Tahun 2018.
Pantauan Intim News dikantor KPU SBT, antusias warga untuk mengikuti seleksi calon anggota PKK cukup tinggi. Ini terbukti sejak pembukaan pendaftaran pada pagi hingga siang hari, jumlah pendaftar sudah mencapai ratusan orang.
Sesuai jadwal yang diterima media ini, pembukaan pendaftaran dimulai dari tanggal 12 Oktober sampai dengan 18 Oktober 2017. Sementara proses seleksi calon anggota PPK akan dimulai pada tanggal 19 Oktober dan berakhir tanggal 11 November 2017. Dengan rincian, tanggal 19 Oktober sampai 26 Oktober 2017 penelitian/verifikasi berkas calon. tanggal 26 Oktober pengumuman hasil seleksi administrasi/verifikasi berkas. Tanggal 27 Oktober seleksi tertulis. Tanggal 31 Oktober pengumuman hasil seleksi tertulis. Tanggal 2 sampai 6 November 2017 seleksi wawancara. Tanggal 7 pengumuman/penetapan hasil seleksi wawancara (10 besar) dan tanggal 11 November 2017 adalah pelantikan anggota PPK terpilih.
Sementara, terkait persyaratan calon paserta seleksi anggota PPK dan PPS, KPU menetapkan 6 poin persyaratan yang harus dipenuhi dalam dokumen calon peserta. Namun salah satu poin yang menjadi perhatian serius calon pelamar yang mayoritas mantan anggota PPK adalah itu pada kelima “Tidak pernah menjabat dua (2) kali sebagai anggota dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK dan PPS”.
Ketua KPU SBT, Junedi Mahad, mengingatkan, peserta calon yang akan mengikuti proses seleksi calon anggota PPK harus memperhatikan beberapa dokumen penting yang menjadi syarat utama. Dokumen penting yang harus dipenuhi akan menjadi penilaian bagi calon untuk mengikuti seleksi ditingkat selanjutnya.
“Bagi masyarakat dan pelamar agar memperhatikan persyaratan umum dan memenuhi sejumlah persyaratan administrasi yang diminta harus dilengkapi oleh masyarakat yang akan mengikuti seluruh tahapan ini. Persyaratan umum dan pesyaratan administrasi itu menjadi acuan dalam agenda penting tersebut untuk kami menentukan sikap, “kata Mahad kepada wartawan diruang kerjanya pekan lalu.
Selain dibuka dikantor KPU SBT, pendaftaran seleksi calon anggota PPK dan PPS juga dilakukan masing-masing desa dan kecamatan yang ada diseluruh kabupaten SBT. Langkah ini dilakukan untuk mempermudah para calon pendaftar yang akan mengikuti seleksi penyelenggara pemilu ditingkat kecamatan itu.
“Pengambilan formulir bisa diperoleh melalui Kantor KPU SBT dan masing-masing kantor Kecamatan dan kantor desa, begitu juga dengan pendaftaran dan penyerahan dokumen persyaratan bisa dilakukan dilakukan dikantor kecamatan dan kantor desa, “katanya. (IN-17)
