Ambon, Maluku – Sebagai bentuk antisipasi dan pencegahan maraknya peredaran narkotika jenis Pil PCC di Maluku, Direktorat Reserse Narkoba (Ditres Narkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Maluku bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku terus melancarkan aksi pemberantasan pil haram tersebut. Hal ini disampaikan Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku Kombes Pol Thein Tabero,SH.S.I.K saat memimpin apel pagi dijajaran Polda Maluku di halaman Mapolda Maluku, Senin (2/10/2017).
Apel pagi tersebut diikuti oleh Waka Polda Maluku Brigjen Pol. Drs. Daniel Pasaribu, Irwasda Maluku Kombes Pol. Drs. Sarono,MH, para Pejabat Utama Polda Maluku, Pamen, Pama, Bintara dan Tamtama serta PNS Polda Maluku.
Dalam arahanya Kombes Pol Thein Tabero,SH.S.I.K, menyampaikan terkait dengan isu viral yang saat ini berkembang terkait dengan maraknya peredaran obat PCC, beberapa hari yang lalu Direktorat Narkoba yang di bantu BNN dan beberapa Dinas terkait di Kota Ambon sudah melaksanakan operasi dengan sasaran gudang obat, apotik dan supermarket yang menjajakan obat dan makanan.
” Terkait maraknya peredaran obat PCC, jangan ada anggota yang coba-coba terlibat jika masih ingin masih menyandang pangkat sebagai seorang Anggota Polisi. Selai itu terkait kehadiran Anggota Polisi di jajaran Polda Maluku yang kadang tidak perduli dengan tugas dan kerjanya selaku Anggota Polri saat ini agar pihak Provost dapat mengecek dengan benar, yang tidak masuk atau sudah disersi agar di cek apa permasalahannya yang sebenarnanya. Karena di khawatirkan yang bersangkutan terlibat narkoba juga. Segera laporkan kepada Kasatkernya atau pimpinannya, “Ungkap Dir Narkoba Polda Maluku. (IN-07)
