Seram Bagian Barat

Fasilitator Bantah Proyek Pamsimas Desa Kulur Tak Transparan

Ambon, Maluku – Terkait Proyek Pembangunan Air Bersih dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas), Desa Kulur, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat, yang anggarannya bersumber dari APBD tahun 2017 dinilai tidak transparan, ditanggapi keliru oleh Abdurachman Pelu yang memiliki kapasitas sebagai Fasilitator CD untuk Desa Kulur, Luhu, Kaibobu, Morekao dinilai ada kekeliruan yang mana tidak memuat penjelasan/keterangan/klarifikasi dari Pelu, selaku pendamping yang menjalankan proses tersebut sesuai dengan kapasitasnya.

“Dalam melakukan proses pelelangan sampai pada proses survey barang yang akan dilelang diduga dilakukan sepihak tanpa melibatkan fasilitator yang lain,” ini keliru menurut Pelu kepada Intim News, Rabu (11/10/2017).

Namun dalam pemberitaan kami sebelumnya menurut Sumber Intim News yang enggan namanya dipublikasikan mengatakan pihaknya didesak untuk mempercepat proses lelang oleh fasilitator pemberdayaan. Namun pihaknya juga diberitahukan tim pengadaan hanya berproses sampai pada saat pendaftaran dan lelang namun selanjutnya tidak berwewenang lagi sampai pada tingkat pekerjaan tersebut.

“Saya mendapat info dari salah seorang teman TIM FM, bahwa dihubungi PPK menanyakan hal ihwal proses pengadaan barang dan jasa di desa Kulur. PPK di arahkan untuk Menghubungi langsung saya, namun tidak dilakukan,” jelasnya.

Menurut Pelu, dia dihubungi Raja Negeri Kulur yang menyampaikan bahwa PPK menghubungi Kepala Desa menanyakan hal ihwal menyangkut APBDES, disamping itu menanyakan hal tentang pelelangan yang berjalan. Kepala desa menyampaikan proses yang sudah berjalan di desa. Namun PPK mempersoalkan bahwa Kenapa Desa tidak menyampaikan kepada PPK atas hasil yang telah berjalan ?… Pengakuan Raja Kepada saya, dalam hal ini merasa bingung dan menyatakan untuk hal itu agar PPK menanyakan langsung kepada Fasilitator yang melakukan proses di desa. Sekali lagi PPK tidak melakukan kontak kepada saya.

“Jika memang demikian adanya, untuk memperoleh keterangan PPK setidaknya melakukan kontak/menghubungi saya, yang telah melakukan pendapingan proses yang berjalan. PPK tidak perlu mempersoalkan kepada Kepala Desa soal proses berjalan,” katanya lagi.

Menurutnya, tidak ada pengaduan masyarakat Desa Kulur yang diterima selama proses berjalan sejak desember 2016 sampai September 2017. Program Pamsimas, mengedepankan mekanisme penyelesaian pengaduan. Jika PPK mendapat informasi atau laporan, maka PPK dapat melakukan klarifikasi kepada semua pihak yang memiliki keterkaitan terhadap persoalan pengaduan yang diterima, dengan berkoordinasi bersama DPMU, SATKER, ROMS PAMSIMAS Kabupaten SBB, untuk menindak lanjuti dan menerima masukan terhadap pengaduan yang diterima. (IN 13)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top