Pemerintahan

DPRD Dan Pemprov Maluku Teken KUA PPAS Perubahan

Ambon, Maluku – Setelah pengusulan ke DPRD Maluku beberapa waktu lalu, akhirnya Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Perubahan, usulan Pemerintah Provinsi Maluku, disetujui oleh DPRD, untuk selanjutnya dilakukan pengkajian dan pembahasan oleh DPRD.

Oleh karenanya, usulan program dengan nominal Rp. 3,12 triliun tersebut,  di Kantor DPRD Karang Panjang, Selasa, (17/10/2017) ditandatangani oleh DPRD Maluku yang diwakili oleh Wakil Ketua DPRD Maluku Richard Rahakbauw bersama Wakil Gubernur Maluku Zeth Sahuburua yang mewakili Pemerintah Provinsi Maluku.

Pantauan INTIM NEWS, Richard Rahakbauw dalam sambutannya mengatakan, DPRD melalui Badan Anggaran DPRD telah menelaah bahkan telah membentuk tim untuk membahas serta menghasilkan daftar inventarisasi masalah yang terdapat dalam KUA PPAS Perubahan APBD. Sementara Sahuburua dalam sambutannya mengharapkan, DPRD dapat menyelesaikan pembahasan tersebut sehingga dapat melaksanakan berbagai program demi kepentingan rakyat Maluku. (IN-06)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top