Politik

DPD Golkar Kota Ambon Layangkan Surat PAW Wakil Ketua DPRD Kota Ambon

Ambon, Maluku – Polemik Pergantian Antar Waktu kursi wakil ketua DPRD Kota Ambon yang di tinggalkan almarhum Hi Husein Toisuta menunjukan titik terang. Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar melalui Ketua Umum Setya Novanto dan Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham telah melayangkan surat persetujuan pergantian Wakil Ketua DPRD Kota Ambon tertanggal 13 Oktober 2017 kepada Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kota Ambon nomor B-1358/GOLKAR/X/2017.

Surat DPP Partai Golkar ini menindaklanjuti putusan Mahkamah Partai Golkar berkaitan dengan PAW Wakil Ketua DPRD Kota Ambon. Tindak lanjut surat DPP Partai Golkar ini kemudian di susul dengan surat dari DPD Partai Golkar Kota Ambon kepada pimpinan DPRD Kota Ambon nomor B-37/DPD-PG/KA/X/2017 tentang PAW Wakil Ketua DPRD Kota Ambon.

Dalam surat DPD Partai Golkar Kota Ambon ini, diminta untuk dapat memproses PAW Wakil Ketua DPRD Kota Ambon periode 2014-2017 dari unsur fraksi partai Golkar pasca meninggalnya Hi Husein Toisuta S.Sos kepada saudari Ely Toisuta S.Sos.
Sekretaris DPRD Kota Ambon, Eky Silooy saat dikonfirmasi sejumlah media, belum mau berkomentar.

“ Surat dari DPD Golkar Kota Ambon baru saja masuk DPRD Kota Ambon. Nanti surat ini akan dibahas dalam rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Ambon baru kita bisa sampaikan kapan agenda PAW Wakil Ketua DPRD Kota Ambon ini,” kata Silooy. (IN-08)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top