Ambon,Maluku- Mejelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon yang dipimpin oleh Roni Luisan, (Hakim Ketua), dan didampingi Jimi Wally,SH, Samsudin Lahasan (Hakim Anggota) menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada terdakwa Yohanis Faruan (85 tahun), warga Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon karena terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur, sebut saja Mawar, yang masih berumur delapan tahun.
“Menyatakan, perbuatan terdakwa Yohanis Furuan terbukti melanggar Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada terdakwa,” ucap Ketua Majelis Hakim, Ronny Luisan.
Tuntutan atas perbuatan kakek 85 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon tersebut berdasarkan Surat Keputusan nomor.reg.perkara: PDM-99/E.P.1/Ambon/8/2017, dengan surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa tanggal 7 Agustus 2017 nomor: B-99/S.1.101 .
Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon Chaterina Lesbata, menyatakan pikir-pikir untuk banding. Sedangkan terdakwa Yohanis Faruan yang didampigi Pensahet Hukumnya, G.J. Batmomolin, menyatakan menerima putusan Majelis hakim.
Sesaat dibacakan putusan Jaksa Penuntut Umum Kejari Ambon, terdakwa yang telah lanjut usia tersebut menyatakan pikir-pikir dan menyampaikan kepada Majelis Hakim PN Ambon dan JPU Kejari Ambon agar setelah di jatuhi hukuman terhadap dirinya, JPU dan Majelis Hakim juga harus menyiapkan sebidang tanah di lapas kelas II Ambon sebagai tempat peristirahat terakhir sang kakek lansia itu.
“Saya terima putusan, tapi saya berharap agar hakim, Jaksa dan pengacara dapat menyiapkan satu lahan untuk kuburan saya. Nanti liat saja, entah saya atau istri saya yang mati duluan,” pinta terdakwa.
Putusan yang dijatuhi Majelis Hakim itu jauh lebih ringan dari tuntutan JPU Chaterina Lesbata, yang sebelumnya menuntut terdakwa untuk dipidana selama 12 tahun penjara.
Dalam persidangan, saksi korban menerangkan, kejadian tersebut terjadi di rumah terdakwa, tepatnya di dalam kamarnya, di Desa Passo, sejak Desember 2016 sampai Jumat, 24 Maret 2017, sekitar pukul 15.00 Wit.
Saat itu korban sedang bermain di depan rumah terdakwa, kemudian terdakwa memanggil korban dan menyuruh saksi korban masuk ke dalam kamar terdakwa.
Sampai di dalam kamar terdakwa, terdakwa memaksa korban untuk membuka celana namun korban menolak. Terdakwa kemudian mengancam saksi korban jika tidak membuka celana maka terdakwa akan melepaskan anjing peliharaan terdakwa untuk menggigit saksi korban.
Merasa takut, saksi korban akhirnya menuruti kemauan terdakwa. Setelah berbuat cabul, terdakwa memberikan uang Rp 1000 kepada saksi korban serta mengancam akan memukul saksi korban apabila saksi korban memberitahu orang tua saksi korban.
Perbuatan cabul itu kembali diulang terdakwa pada Jumat, 24 Maret 2017, sekitar pukul 15.00 Wit. Dengan cara yang sama, terdakwa memanggil saksi korban untuk masuk kedalam kamar terdakwa. Saksi korban mengaku, diberikan satu unit Handphoen (HP) oleh terdakwa dengan catatan tidak boleh memberitahu keluarga saksi korban atas perbuatan cabul terdakwa.
Terbongkarnya perbuatan bejat kakek paruh baya itu setelah ibu korban melihat anaknya (korban) bermain HP di rumah korban. Ketika ditanya, saksi korban takut untuk bercerita asal usul HP tersebut. Namun adik korban sontak menjawab bahwa korban mendapatkan HP itu dari terdakwa.
Akhirnya ibu saksi korban melaporkan kepada petugas kepolisian. Kepada petugas kepolisian, korban akhirnya menceritakan semua perbuatan bejat terdakwa. (IN-07)
