SBB, Maluku- Proyek Pembangunan Air Bersih dan Sanitasi Berbasis Masyarakat ( Pamsimas ) Desa Kulur Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat, yang anggarannya bersumber dari APBD tahun 2017 dinilai tidak transparan. Dalam melakukan proses pelelangan sampai pada proses survey barang yang akan dilelang diduga dilakukan sepihak tanpa melibatkan fasilitator yang lain.
Menurut Sumber yang enggan namanya dipublikasikan kepada Intim News belum lama ini, dikatakan pihaknya didesak untuk mempercepat proses lelang oleh fasilitator pemberdayaan . Namun pihaknya juga diberitahukan tim pengadaan hanya berproses sampai pada saat pendaftaran dan lelang namun selanjutya tidak berwewenang lagi sampai pada tingkat pekerjaan tersebut.
Jika fasilitator pemberdayaan pamsimas tidak transparan dan hanya sepihak saja tanpa ada koordinasi dengan tim pengadaan maka PPK Pamsimas maka dia berharap piohak berwenang sedapat mungkin menangguhkan pencairan anggaran. Walaupun sudah ada CV pemenang lelang Desa Kulur, pencairan anggaran sebaiknya ditanguhkan pasalnya pihaknya tidak mengetahui harga rincian fisik setiap pengadaan barang berupa pipa itu.
“ini sangat aneh dan kami tidak ketahui barang dan jasa hanya diberitahukan akan diadakan pengadaan pipa dan tidak ada rincian yang diberitahukan oleh tim pengadaan Pamsimas Desa Kulur ,dan tidak transparannya pihak fasilitator pemberdayaan Pamsimas yang membatasi kami untuk mengikuti proses selanjutnya sampai pada tahap pengadaan barang tersebut,padahal kami tim pengadaan punya tugas dan tanggung jawab. Ini bukti sangat tidak transfarannya pihak fasilitaor pemerdayaan Pamsimas desa Kulur ini.” ungkapnya.
Dan anehya lagi dalam pemuktahiran rencana pengadaan dengan pengecekan harga kami tidak dilibatkan dan tidak mengetahui rincian fisik dalam pengadaan untuk Pamsimas tersebut,ini sangatlah tidak transfarannya pihak fasilitator pemerdayaan dalam melakukan proses pekerjaan pamsimas desa kulur secara sepihak tanpa melibatkan tim pengadaan dan Fasilitator yang lain dalam satu timnya .
Anehnya fasilitator pemberdayaan Pamsimas desa Kulur memonopoli tugas secara sepihak mulai dari proses pendaftaran,proses lelang , proses pengadaan bahkan dengan proses survey barang pada toko ,dan dimana pengadaan barang tersebut disurvey tanpa melibatkan rekan fasilitator pemberdayaan dan tim fasilitator teknis Pamsimas Desa Kulur yang lain yang juga merupakan rekan satu tim.
Sehubungan dengan itu, dia berharap Satker PUPR Provinsi Maluku untuk segera mengevaluasi fasilitator yang bertugas di Kabupaten Seram Bagian Barat yang tidak berada dilapangan saat proses Pamsimas berjalan. PPK Pamsimas Kabupaten Seram Bagian Barat diminta juga untuk segera melakukan peninjauan kembali terkait proses lelang di Desa Kulur yang dinilai tak transparan . (IN 13)
