Ambon,Maluku- Kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) di Desa Kilang, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon yang diduga digelapkan oleh Sekertaris Desa akhirnya harus berujung panjang di Kantor Polisi.
Menurut informasi yang dihimpun INTIM NEWS di Mapolres P.Ambon dan P.P.Lease, Rabu (4/10/2017)menjelaskan, permasalahan kasus penyalahgunaan dana desa dan alokasi dana desa Kilang ke pihak Polres P.Ambon dan P.P. Lease berawal dari, Pelapor yang ditemani oleh 2 orang saksi warga Kilang yaitu S.L dan MDS alias M melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan DD dan ADD Desa Kilang tahun 2016 sebesar Rp, 865.266.000 ( Delapan ratus enam puluh lima juta dua ratus enam puluh eman rupiah) yang di transfer ke rekening Desa Kilang.
” Kasus penyalahgunaan anggran DD dan ADD Desa Kilang ini telah di laporkan sejak tahun 2016 ke kami penyidik Polres P.Ambon dan P.P.Lease. Untuk penanganan kasusnya, Penyidik Satreskrim Polres P.Ambon dan P.P.Lease telah melakukan Penyelidikan kepada Pejabat Desa Kilang, namun dalam penyelidikan kasusnya, Pejabat Desa Kilang meninggal sehingga kasusnya baru dilanjutkan di tahun 2017 dari tahap Penyelidikan ke tahap Penyidikan,” tutur Sumber Polres P.Ambon yang enggan namanya dipublikasikan.
Dikatakannya, dalam tahap Penyidikan kasus penyalahgunaan anggaran DD dan ADD Desa Kilang, Penyidik Satreskrim Polres P.Ambon dan P.P.Lease telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi Bendahara Desa Kilang.
“Berdasarkan LP nomor : LP-/580/X/Maluku/ Res Ambon, menjelaskan, DD dan ADD Desa Kilang yang telah ditransfer ke Rekening Desa tersebut di peruntukan bagi pembangunan 3 infrastruktur yang ada di Desa Kilang yaitu jalan,pendidikan maupun saluran air bersih dengan DD yang dikucurkan sebesar Rp 658. 186.000 (Enam ratus lima puluh delapan juta seratus delapan puluh enam rupiah). DD sebesar Rp 658. 186.000 diperuntukan untuk membiayai beberapa pembangunam fisik dengan perincian: Rp 207.080.00 DD diperuntukan untuk pembangunan fisik yaitu pembangunan sarana air, Rp 119.000.000 untuk pembuatan jalan rabat beton di Desa Kilang, dan Rp 450.000.000 untuk pembangunan sarana prasarana pendidikan Paud di Desa Kilang,” ucap Sumber.
Lebih lanjut dikatakan, dari kucuran ratusan juta rupiah diperuntukan guna membiayai 3 kegiatan tersebut, yang dapat dilakukan hanyalah 2 mata anggaran masing masing sarana air bersih dan pembangunan jalan rabat beton di Desa Kilang.
Sementara pembangunan sarana prasarana Paud sama sekali tidak kelihatan proses pembangunannya, namun terperinci adanya anggaran sebesar Rp 48.000.000 yang digunakan untuk pembelian material dan bahan-bahan yang telah rusak karena tidak layak untuk di pakai dalam pembangunan sarana prasarana Paud di Desa Kilang.
” Terlapor J.P (Sekertaris Desa Kilang) yang takut karena dituduh telah menggelapkan uang, akhirnya mengembalikan sejumlah uang ke rekening kas desa Kilang (RKD) sebesar Rp 236.000.00,” Tandasnya.
Ditambahkannya, dari laporan kasus penyalah gunaan DD dan ADD Desa Kilang TA.2016 yang dilaporkan oleh masyarakat Desa Kilang tersebut, tersirat, pelapor J.P (Sekertaris Desa Kilang) tidak hanya menyalahgunakan DD dan ADD sebesar Rp, 865.266.000 yang termasuk di dalamnya terdapat anggaran sebesar 658. 186.000 dari ketiga pembangunan fisik yang ada di Desa Kilang.
” Dari DD dan ADD Desa Kilang yang dikucurkan untuk pembangunan fisik tersebut hanya terealisasi menggunakan anggaran senilai Rp 138.075 dan diduga ada selisi anggaran senilai 69. 005.000 dengan perincian sebagai berikut: anggaran pembangunan sarana air bersih senilai 119 juta dengan realisasi Rp 36 juta sehingga adanya selisi anggaran senilai Rp 82 juta, anggaran pembuatan jalan rabat senilai Rp 150 juta yang terealisasi Rp 70 juta sehingga ditemukan adanya selisih anggaran Rp 80. juta. Anggaran pembangunan saran prasarana pendidikan Paud senilai Rp 300 juta yang di duga telah digelapkan oleh terlapor J.P ,” ungkap Sumber.
Lebih lanjut ditambahkan dari anggaran Rp 300 juta yang diduga telah di gelapkan oleh terlapor J.P seharusnya dikembalikan oleh ter Rp 252 juta namun, terlapor hanya dapat mengembalikan anggaran senilai Rp 236 juta sehingga diduga adanya selisih anggaran yang dipakai oleh terlapor senilai Rp. 16 juta.
“Dari perkiraan selisih dari semua mata anggaran dari kucuran DD dan ADD Desa Kilang terungkap adanya penyalahgunaan anggaran DD dan ADD Desa Kilang sebesar Rp 69, 5 juta rupiah dengan kerugian yang ditimbulkan dari penyalahgunaan DD dan ADD Desa Kilang TA 2016 sebesar Rp 237,206.000. Untuk kasus ini terlapor J.P (Sekertaris Desa Kilang) disangkakan dengan dengan undang-undang tindak pidana korupsi rumusan pasal 2,3 nomor 20 tahun 2001 perubahan Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55, 56 KUH Pidana tentang turut serta melakukan perbuatan korupsi dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,” ungkap Sumber. (IN-07)
