Ambon, Maluku – Aksi pencurian kendaraan bermotor kembali di kota Ambon. Kejadian tersebut berlangsung di lokasi Kapaha, belakang Makam Pahlawan, kampung Tomia, tepatnya di depan rumah keluarga Ikbal Ipahenin Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, (9/10/2017). Aksi pencurian kendaraan bermotor tersebut membawa kabur satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio, warna hitam bernomor Polisi DE 2782 LZ milik salah seorang mahasiswi berinisial M.I yang bertempat tinggal di Rt 002/ Rw 001, Desa Silale, Kecamatan Sirimau Kota Ambon.
Menurut informasi yang dihimpun Intim News dari Laporan Polisi di Humas Mapolres P.Ambon dan P.P.Lease, Kamis (12/10/2017) tertulis, kasus pencurian sepeda motor milik korban M.I (18 tahun) terjadi pada, Senin (9/10/2017) sekira pukul 21.00 WIT. Kejadian berawal ketika korban M.I yang mengendarai sepeda motor merk Yamaha mio bernomor Polisi DE 2782LZ tersebut hendak berkunjung ke rumah kakaknya Ikbal Ipahenin yang beralamat di Kapaha, belakang Makam Pahlawan, kampung Tomia. Sesampainya di rumah kakaknya, korban lalu memarkirkan sepeda motornya di depan rumah dan masuk ke dalam rumah. Setelah selesai bersilahtuhrami dengan keluarga kakaknya itu, korban yang hendak berpamitan pulang ke rumahnya di Rt 002/ Rw 001, Desa Silale,Kota Ambon itu pun kaget ketika melihat sepeda motor miliknya yang diparkir di depan rumah kakanya itu sudah tidak ada. Korban yang panik lalu memberitahukan keluarga kakaknya untuk membantu mencari sepeda motornya yang hilang dicuri orang itu. Pencarian terhadap sepeda motor korban yang hilang pun dilakukan oleh korban bersama keluarganya di lokasi Kapaha selama 2 hari, namun hingga 2 hari dilakukan pencarian terhadap motor korban yang hilang tersebut tak kunjung ditemukan. Merasa sepeda motornya hilang dan belum juga diketemukan, korban pun mendatangi Polres P.Ambon dan P.P.Lease pada, Rabu (11/10/2017) pukul 10.30 WIT (jam setengah 11 siang).
Kasus pencurian sepeda motor yang dilaporkan korban M.I di Sentra Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres P.Ambon dan P.P.Lease teregister dengan laporan Polisi nomor: LP/ 595/X/2017/Maluku/ Res Ambon.
Kasus pencurian sepeda motor tersebut disangkakan dengan pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda Rp 900.000.
Kasat Reskrim Polres P.Ambon dan P.P.Lease yang dikonfirmasi mengenai penanganan kasus pencurian motor tersebut mengatakan untuk kasus pencurian motor yang terjadi di lokasi Kapaha dengan korban M.I masih dalam penyelidikan Satreskrim Polres P.Ambon dan P.P.Lease. (IN-07)
