Hukum & Kriminal

Di Ambon, Bocah 8 Tahun Diperkosa dan Diterlantarkan

Bocah (8 tahun) ini diperkosa dan diterlantarkan

Ambon, Maluku – Nasib malang dialami seorang bocah, J.P (8 tahun). Dia diperkosa oleh orang tak dikenal (OTK) dan ditelantarkan di dekat kawasan pantai Mardika, kota Ambon, tepatnya di dekat Bank BCA, Jln Pantai Mardika, Kelurahan Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Informasi yang dihimpun Intim News dari Laporan Polisi di ruangan Humas Mapolres P.Ambon dan P.P.Lease, Selasa (17/10/2017) kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur dengan korban J.P terjadi pada, Selasa (17/10/2017) sekira pukul 05.00 WIT dini hari (jam 5 pagi) tepatnya dilokasi Bank BCA Jln Pantai Mardika Kelurahan Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Kronologis kejadiannya berawal dari saksi Petrus Latuputty (62 tahun) yang berprofesi sebagai tukang sapu jalanan pada Dinas Kebersihan Kota Ambon yang saat itu sementara minum kopi disamping rumah makan ayah (RM Padang) diberitahu oleh salah seorang supir angkot perihal bocah yang tidur dengan berlumur darah.

“ ‘ada anak kecil tidor dengan berlumuran darah ’ ”, seperti yang dikutip dari Laporan Polisi di Mapolres Ambon.

Mendengar laporan dari sang sopir angkot tersebut, Saksi langsung berdiri dan pergi ketempat dimana anak kecil tersebut tertidur. Setelah sampai ditempat tersebut, saksi pun sontak kaget melihat seorang anak kecil yang tergeletak dengan tubuh yang lemas dengan kondisi berlumuran darah yang menetes disekitar alat vital, bagian paha dan kaki korban. Melihat korban yang tergeletak lemas dan berlumuran darah, saksi yang merasa iba dan kasihan melihat kondisi korban, pun meminta pertolongan kepada salah seorang sopir angkot Batu Merah bernama Muhamad Nur Sangaji (28 tahun) bersama dengan seorang warga Mardika bernama Windy Kastanya untuk membawa korban ke rumah sakit sumber hidup (RS GPM).

Setelah mengantar korban untuk mendapat penanganan dari tenaga medis RS GPM, saksi pun diberitahu korban untuk menghubungi ayah korban B.P (49 tahun). Mendapat laporan dari sang saksi, ayah korban pun mendatangi RS GPM untuk melihat kondisi Putri mungilnya yang terbaring lemas di RS GPM. Berang dengan apa yang dilihatnya, ayah korban pun mendatangi kantor Polres P.Ambon dan P.P.Lease, Selasa (17/10/2017) pukul 08.30 WIT untuk melaporkan peristiwa yang dialami oleh Putrinya itu. Laporan kasus persetubuhan anak dibawah umur yang dilaporkan oleh ayah korban ke Unit Sentra Kepolisian Terpadu (SKPT) Polres P.Ambon dan P.P.Lease tersebut teregister dengan nomor : LP/605/X/2017/Maluku/Res. Ambon. Kasus persetubuhan anak dibawah umur dan pemerkosaan tersebut disangkakan dengan pasal 81 ayat (1) dan ayat (2), UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, Pasal 287 ayat (1) KUH Pidana dan pasal 285 KUH Pidana.

Kasat Reskrim Polres P.Ambon dan P.P.Lease AKP Teddy,SH,S.I.K yang dikonfirmasi Intim News diruangan kerjanya, Selasa (17/10/2017) terkait dengan kasus persetubuhan anak dibawah umur atau pemerkosaan tersebut, mengatakan kasus tersebut masih dalam penyelidikan Unit Buser Satreskrim Polres P.Ambon dan P.P.Lease. (IN-07)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top