Ambon, Maluku – Kasus perselingkuhan yang berujung pada kekerasan rumah tangga yang dilakukan sang suami kepada istrinya sendiri kembali terjadi di Kota Ambon tepatnya disalah satu rumah kost yang berlokasi di Tantui, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau Kota Ambon.
Informasi yang didapati Intim News dari Laporan Polisi di ruangan Humas Polres P.Ambon dan P.P.Lease, Selasa (17/10/201) tertulis, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh pelaku Abdul Umasugi Alias Dul kepada korban yang tak lain adalah istrinya sendiri berinisial R.R (33 tahun) terjadi pada, Senin (16/10/2017) sekitar pukul 16.00 WIT (Jam 4 sore) di rumah kos-kosan pelaku di daerah Tantui, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Adapun kronologis kejadiannya berawal, ketika korban yang sedang mencari suaminya (Pelaku) yang bekerja sebagai sopir angkot jurusan Tantui, menanyakan ke teman pelaku soal keberadaan suaminya yang sudah seminggu tidak pulang ke rumah.
“ Katanya ‘beta pung paitua tinggal dimana’ mendengar pertanyaan dari korban sang sopir angkot Tantui memberitahu keberadaan suaminya katanya ‘ pigi di Tantui’, ” seperti dikutip media ini dari Kantor Polisi Polres Ambon. Setelah diberitahui keberadaan suaminya dari salah seorang sopir angkot Tantui, korban pun kemudian menyusul suaminya sesuai dengan alamat yang disampaikan oleh rekan pelaku kepadanya.
Sesampai dialamat yang dituju, korban pun kemudian bertemu dengan pelaku dan dipersilahkan oleh pelaku untuk masuk ke dalam kamar kost pelaku. Bagai dihantam halilintar, korban pun kaget melihat dalam kamar suaminya itu berbaring seorang wanita lain berinisai B, yang diduga adalah wanita idaman lain (WIL) suami korban. Setelah melihat adanya wanita lain didalam kamar suaminya itu,korban yang tak terima dimadu oleh suaminya itu pun kemudian mencibir suaminya. Adu mulut pun tak terhindarkan oleh pasangan suami istri tersebut. Setelah puas beradu mulut dengan pelaku, korban kemudian meminta dibalikin HP miliknya yang dipegang oleh pelaku,namun nahasnya pelaku yang telah naik pitam karena dipergok istrinya sendiri saat tengah berduaan dengan wanita lain, langsung melayangkan pukulan dengan kepalan tangan secara berulang-ulang kali ke arah tubuh dan wajah korban. Akibatnya korban yang dihantam dengan pukulan secara bertubi-tubi oleh pelaku, mengalami bengkak serta lebam pada pipi kiri,luka gores pada bagian pelipis dan mata kanan dan kepala bagian atas terasa sakit dan luka gigitan oleh pelaku pada jari tangan korban membuat jari korban terasa nyeri.
Tak terima diselingkuhi dan dianiaya oleh pelaku, korban pun mendatangi Polres P.Ambon dan P.P.Lease, Senin (16/10/2017) pukul 19.32 WIT (Jam setengah 8 malam) dan melaporkan tindakan kekerasan yang dialaminya itu. Kasus kekerasan dalam rumah tangga yang dilaporkan oleh korban kepada Unit Sentra Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres P.Ambon dan P.P.Lease tersebut teregister dengan nomor: LP/603/X/2017/Maluku/Res.Ambon. Kasus kekerasan dalam rumah tangga tersebut disangkakan dengan pasal UU RI nomor 23 tahun 2004 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (IN-07)
