Hukum & Kriminal

Berkas Perkara Mantan Sekda Bursel Dilimpahkan

Ambon,Maluku – Dalam waktu dekat Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon akan menggelar sidang perkara Dugaan Korupsi mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Buru Selatan (Bursel), Abubakar Masbait. Pasalnya, pihak Pengadilan Tipikor Ambon telah menerima pelimpahan berkas perkara tersangka Masbait Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku pada, (4/10/2017) kemarin. Berkas tersebut dilimpahkan langsung oleh Kepala Seksi Penuntutan (Kasi.Tut) Kejati Maluku, Rolly Manampiringm. SH.

“Saya sudah mengecek ke Bagian Pidana Tipikor, telah dilimpahkan berkas perkara terduga korupsi atas nama Abubakar Masbait hari ini (Rabu, 4/10). Setelah pelimpahan berkas tersebut, sesuai SOP-nya, paling lambat seminggu ke depan akan disidangkan perkara tersebut” tandas Kepala Bagian Humas Pengadilan Negeri Ambon, Heri Setyobudi,SH.

Menurut Setyobudi, setelah berkas perkara korupsi yang dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, kemudian diregisterkan, dan selanjutnya dibuat surat kepada Ketua Pengadilan untuk mengambil langkah menentukan hakim Tipikor siapa saja yang akan mengadili perkara dimaksud.

“Kan ada prosedurnya. Setelah dilimpahkan ke Pengadilan di Bagian Tipikor, kemudian didaftar dan selanjutnya diregisterkan. Langkah selanjutnya Ketua Pengadilan akan mempelajarinya, lalu mengambil atau menunjuk hakim Tipikor siapa-siap yang akan mengadili perkara korupsi itu,” tutur mantan hakim Jakarta Pusat ini.

Sebelumnya, Kasi Penuntutan Kajati Maluku, Rolly Manampiring yang ditemui terpisah mengatakan, pihaknya telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi atas nama tersangka Abubakar Masbait ke Pengadilan Tipikor Ambon kemarin.

“Sudah. Saya sudah melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor untuk diadili,” jelas Manampiring saat ditanya wartawan.

Kasus ini diselidiki oleh pihak Direktorat Satuan Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Maluku, dan setelah dinyatakan lengkap atau P-21, maka dilimpahkan ke Kasi.Tut Kejati Maluku pada September 2017 lalu. Untuk diketahui, tersangka Abubakar Masbait yang adalah mantan Sekda Bursel ini diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terhadap adanya sejumlah Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) berstatus fiktif di Sekretariat Daerah (Setda) Bursel pada tahun anggaran 2011 senilai Rp.1,3 miliar.

Dari informasi lain yang berhasil dihimpun menjelaskan, kasus ini terungkap setelah pihak penyidik menemukan adanya loparan yang diterima dari masyarakat, dan kemudian penyidik melakukan pengusutan guna mengungkap kasus korupsi yang terjadi di tubuh Setda Bursel, terkait adanya SPPD diduga fiktif pada sebagian besar instansi Setda Bursel pada tahun anggaran 2011. (IN-07)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top