Hukum & Kriminal

Berkas Kasus Pemerasan Pengusaha Toko Pemuda Tahap I

Ambon, Maluku- Berkas kasus pemerasan yang dilakukan oleh V.H (36 tahun) yang mengatasnamakan salah satu pegawai serikat buruh Kota Ambon kepada Budi Junaedi (39) pengusaha toko pemuda yang terjadi pada bulan July kini tahap 1 (Penyerahan berkas perkara). Pihak Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku kini masih menunggu pengembalian berkas oleh Jaksa Penuntun Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku untuk selanjutnya ditingkatkan ke tahap II (P-21).

Hal ini disampaikan Direktur Direkrot Reserse Kriminal Umum ( Dir Ditreskrimum) Polda Maluku Kombes Pol. Gupuh Setiyono, S.I.K kepada Wartawan diruangan Pers Ditreskrimum Polda Maluku, Minggu (1/10/2017).

“Untuk berkas tahap 1 kasus pemerasan yang dilakukan oleh tersangka V.H, Penyidik Ditreskrimum Polda Maluku tinggal menunggu pengembalian berkasnya yang saat ini masih di Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejaksaan Tinggi untuk ditingkatkan ke tahap P-21 (Penyerahan tersangka dan barang bukti) oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Maluku,” Jelasnya.

Dikatakannya untuk kasus ini, tersangka V.H hingga saat ini masih ditahan di ruang tahanan Ditreskrimum Polda Maluku.

Baca Juga :

Pelaku Pemeras “Bos Pemuda” Resmi Tersangka

Nama Serikat Buruh Dicatut, 2 Pemuda di Ambon Peras Pengusaha

(IN-07)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top