Hukum & Kriminal

Banyak Saksi ’’a Charge’’ JPU Justru Meringankan Terdakwa Korupsi Dana BOS MBD

Ambon, Maluku- Sedianya saksi ’’a charge’’ yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan perkara pidana, misinya selalu untuk memberatkan Terdakwa. Tapi, justru dalam persidangan perkara dugaan penggelapan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun 2009-2010 di Pengadilan Tipikor Ambon, selama ini, cukup banyak juga saksi a charge JPU yang meringankan Terdakwa Hermanus Octovianus Lekipera yang pada saat itu menjabat Manajer Tim Manajemen Dana BOS Kabupaten MBD.

Ketika dihadirkan JPU pada persidangan perdana perkara ini, Selasa (12/9), mantan Kadisdikbud MBD Octovianus Saununu mengakui Tim Manajemen Dana BOS Kabupaten MBD 2009-2010 tidak dibekap anggaran Pemerintah Kabupaten setempat sehingga menyulitkan tugas-tugas tim. Saununu yang sempat menjabat Asisten II Setkab MBD dan kini menduduki jabatan Kepala Dinas Perpustakaan MBD mengakui ada komunikasi lisan dirinya dengan Terdakwa menyangkut peran Terdakwa melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) di Kecamatan Babar dan Kecamatan Babar Timur. Pada persidangan kedua, Selasa (19/9), mantan Sekretaris Tim Manajemen Dana BOS MBD 2009-2010 Kostantyn Paliaky juga mengaku ada Monev di Babar dan Babar Timur tetapi dirinya tidak mengetahui jumlah anggaran yang digunakan Terdakwa sebagai Manajer dana BOS MBD pada saat itu.

Selanjutnya persidangan pada Jumat (6/10), dari 28 saksi, seluruhnya membantah membuat surat pernyataan tentang penyerahan sisa kelebihan dana BOS kepada Terdakwa maupun kepada anggota Tim Manajemen dana BOS Kabupaten MBD yang lainnya. Seksi Dana BOS Buku SMP Disdikbu MBD Richard Agustyn yang dihadirkan JPU Hendrik Sikteubun pada persidangan di hari yang sama mengakui dirinya pernah turun melakukan Monev bersama Terdakwa dan dua pengawas/UPTD, yakni Semuel Hayer dan Joseph Ohoiwutun. Pada persidangan Jumat (20/10), ada delapan saksi dari 14 saksi a charge JPU yang merupakan mantan kepala sekolah SD dan SMP mengakui seluruh surat pernyataan bukan dibuat mereka, tetapi sudah disiapkan penyidik/JPU Hendrik Sikteubun dan Pegawai Tata Usaha Kecabjari Tual di Wonreli Yosafat Lenderth untuk ditandatangani para saksi seusai memberikan keterangan di Wonreli, Kisar. Terdakwa justru membantah seluruh surat pernyataan yang dibuat kepala sekolah (saksi) termasuk yang pernah dikemukakan mantan Kepala UPTD Babar Timur Jafet Lelatobur dan Ricky Agustyn karena surat pernyataan bukan merupakan bukti transaksi keuangan yang sah terkait dana BOS MBD. ’’Bukti yang sah dari transaksi keuangan adalah kuitansi. Saya tolak surat-surat pernyataan para kepsek maupun saksi-saksi lainnya yang dihadirkan dalam persidangan karena tidak sah, saya juga tidak pernah menandatangani surat pernyataan tersebut,’’ sahut Lekipera menindaklanjuti pertanyaan Ketua Majelis Hakim RA Didi Ismiatun pada persidangan-persidangan sebelumnya.

Kuasa Hukum Terdakwa Rony Samloy menilai dari fakta-fakta persidangan yang ada kian terang benderang kalau perkara ini memang bermotif dendam politik lawan-lawan politik terdakwa yang kini menjabat Wakil Ketua DPRD Kabupaten MBD 2014-2019. ’’Saksi Richard Agustin dalam keterangannya mengungkapkan Terdakwa mengundurkan diri dari PNS tahun 2011 tanpa ada ganti kerugian ke Pemkab MBD karena tak ada temuan penggelapan dana BOS MBD 2009-2010 sesuai hasil audit BPKP Maluku dan Bawasda MBD. Dia (Richard Agustyn) katakan laporan tentang dana BOS MBD baru terjadi usai pemilihan anggota legislatif 2014. Menurut Richard, selama bertugas Terdakwa hanya berjalan kaki ke kantor, karena terdakwa tak memiliki mobil maupun harta hasil korupsi,’’ terang Samloy.

Menurut Samloy, seluruh hal yang meringankan kliennya akan dituangkan dalam Nota Pembelaan (Pledoi) yang akan disampaikan pada pertengahan Desember 2017 nanti. ’’Masih terlalu premature kalau kami menganalisa dan mengemukakan kelemahan-kelemahan isi dakwaan, tetapi biarlah nanti hal itu dituangkan dalam Pledoi yang akan disampaikan kami dari tim LBH Partai NasDem Maluku,’’ ujarnya.

Persidangan perkara ini akan dilanjutkan pada Jumat, 27 Oktober masih dengan agenda mendengar keterangan saksi-saksi memberatkan dari JPU.  (IN/ROS)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top