Hukum & Kriminal

Anak Dikejar Dengan Parang, Ibu Juga Dicekik Hingga Nyaris Pingsan

Ambon,Maluku- Kasus penganiayan kepada perempuan kembali terjadi di Jazirah Leihitu tepatnya di Dusun Waeyasel, Desa Wakasihu, Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah.

Berdasarkan Laporan Polisi yang didapat Intim News, di Mapolres P.Ambon dan P.P.Lease, Senin (2/10/2017) mengkronologikan kasus penganiayaan terhadap perempuaan, pada Rabu (27/9/2017) pukul 20.00 WIT. Kejadian yang berawal saat Wa Cai (43 tahun) yang saat itu sedang duduk makan, menyuruh anaknya Randi (Saksi) untuk membeli ikan di salah satu pasar yang ada di Desa Wakasihu sekitar pukul 20.00 WIT.

Sekeluarnya Randi untuk membeli ikan di pasar, korban sempat mendengar adanya keributan seputaran depan rumah korban. Tak disangka korban dikagetkan milihat anaknya yang lari ketakutan masuk kedalam rumahnya karena dikejar oleh pelaku L.K dengan menggunakan parang.

Melihat anaknya dikejar oleh pelaku, korban pun sempat berteriak untuk melerai pelaku. Pelaku yang naik pitam berbalik menyerang korban. Pelaku mencekik leher korban hingga korban jatuh tersungkur dan mengalami sesak nafas dan nyaris tak sadarkan diri. Pelaku yang panik pun bergegas meninggalkan korban. Akibat dari kejadian tersebut, korban yang merasa telah dianiaya oleh pelaku, korban pun mendatangi Unit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SKPT) Polres P.Ambon dan P.P.Lease, Sabtu (30/9/2017) pukul 19.00 WIT (Jam 7 malam) untuk melaporkan kasus penganiayaan tersebut.

Laporan korban kasus penganiayaan di Dusun Waeyasel, Desa Wakasihu, Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah, teregister dengan nomor: 578/IX/2017/Maluku/Res Ambon.

Akibat dari perbuatanya itu, pelaku kini diamankan di rumah tahanan Polres P.Ambon dan P.P.Lease dan disangkakan dengan pasal 351 KUH Pidana Tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (IN-07)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top