Seram Bagian Timur

306 Peserta Calon Anggota PPK Se-Kabupaten SBT Siap Ikut Tes Tertulis

SBT, Maluku – Sebanyak 306 orang peserta calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Maluku tahun 2018 siap mengikuti tahapan tes tertulis yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).

Tahapan tes tertulis akan dilaksanakan pada hari ini, Sabtu, tanggal 28 Oktober 2017. Sesuai pengumuman yang dikeluarkan KPU SBT bernomor 04/P.05.5/PU/8105/KPU-Kab/X/2017 KPU, jadwal pelaksanaan tes tertulis dilaksanakan pada hari Jumat, tanggal 27 Oktober 2017 namun karena mempertimbangkan faktor rentang kendali jadwal tes tertulis diundur pada Jumat, 28 Oktober 2017.

“ KPU sudah mengeluarkan pengumuman yang Insyah Allah pelaksanaan Tesnya dilakukan pada hari Jumat tanggal 27 Oktober 2017. Hanya saja lewat kesempatan ini KPU perlu melakukan rapat internal menunda dengan berbagai pertimbangan rentang kendali dan lain-lain. Untuk itu, KPU menunda sampai dengan hari Sabtu tanggal 28 Oktober 2017 pukul 13.00 WIT,” kata ketua KPU SBT, Junaedi Mahad kepada wartawan diruang kerjanya kemarin.

Kata dia, meskipun jadwal pelaksanaan tes tertulis mengalami perubahan namun tempat pelaksanaan masih sama seperti yang tertera pada jadwal yang diumumkan sebelumnya.

“ Tempat seleksi (Kota Bula) tidak mengalami perubahan, hanya jadwal saja yang mengalami perubahan,” ujar Mahad.
Dikatakan, pelaksanaan tes tertulis dibagi atas tiga zona. Zona satu meliputi Kecamatan Bula, Bula Barat, Werinama, Siwalalat dan Teluk Waru. Sementara zona dua meliputi Kecamatan Pulau Gorom, Gorom Timur, Pulau Panjang, Wakate dan Teor. Dan zona tiga didalamnya terdapat Kecamatan Seram Timur, Tutuktolu, Kilmury, Kiandarat dan Siritaun Wida Timur.

“ Harapan saya tanggal 28 Oktober ini seluruh peserta sudah bisa mengikuti tes tertulis yang kita lakukan resmi oleh KPU SBT, dan atas nama lembaga saya mengucapkan permohonan maaf atas penundaan tes tertulis itu,” ujar dia.

Total keseluruhan peserta mencapai 306 orang yang terbagi pada 15 Kecamatan yang ada dikabupaten SBT. Antara lain, Kecamatan Bula 24 orang, Bula Barat 27 orang, Teluk Waru 13 orang, Siwalalat 18 orang, Werinama 19 orang, Tutuktolu 18 orang, Kiandarat 22 orang, Siritaun Wida Timur 23 orang, Kilmury 19 orang, Seram Timur 14 orang, Pulau Panjang 15 orang, Gorom Timur 26 orang, Pulau Gorom 25 orang, Teor 22 orang dan Wakate 21 orang. Dari jumlah ini, KPU akan memilih 150 orang calon peserta untuk masuk 10 besar.

“Jadi pada prinsipnya tes tertulis ini akan diikuti oleh peserta yang lolos verifikasi berkas yang tadi saya sebutkan, setelah tes tertulis ini baru KPU menetapkan 10 nama yang lolos tes tertulis dan nantinya 10 nama itu diwawancara sesuai dengan jadwal yang sudah terlampir yang sudah diumumkan. Kemudian wawancara itulah KPU SBT melakukan pleno untuk menetapkan 5 orang berdasarkan nilai rangking teratas. Jadi nanti ada yang disebut 10 besar, 5 kita lantik dan 5 masuk daftar tunggu,” jelas Mahad.

Untuk itu, Mahad berharap para peserta yang telah lolos seleksi dapat memanfaatkan kesempatan yang diberikan untuk mengikut tes tertulis tersebut. Mahad memastikan seleksi benar-benar obyektif tanpa tekanan dari pihak manapun.

“ Saya berharap supaya rekan-rekan yang sudah lolos verifikasi berkas ini silahkan berkompetensi sudah tentu KPU dalam melaksanakan tes tertulis ini mengedepankan independensi. Insyah Allah kami tetap objektif menilai teman-teman yang mengikuti tes tertulis yang akan dilaksanakan pada tanggal 28 Oktober nanti,” ungkap Mahad.

Sejumlah nama yang lolos seleksi diduga terlibat dalam keanggotaan partai politik tertentu baik sebagai simpatisan maupun kader. Nama yang dimaksud juga pernah digugurkan dalam seleksi Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) beberapa waktu lalu.

“ Pada prinsipnya karna dia memenuhi syarat administrasi maka KPU meloloskan, kemudian kalau ada masukkan atau tanggapan masyarakat secara tertulis atau KPU sudah mendapat informasi kemudian mengkroscek lalu peserta itu memang terlibat dalam partai politik sudah tentu KPU akan menggugurkan peserta itu di tes tertulis karna peserta yang bersangkutan sudah menandatangani surat pernyataan diatas meterai,” tegas dia.

Komisi Pemilihan Umum juga memberikan ruang kepada maayarakat yang akan mengadukan perihal nama-nama yang sudah diumumkan. Untuk itu, Mahad meminta masyarkat dapat mengadukan nama-nama yang diduga terlibat partai politik yang telah diloloskan dalam verifikasi berkas kepada KPU untuk ditindaklanjuti.

“ Masyarakat diberi ruang untuk menyampaikan secara tertulis, KPU secara prinsip siap menerima semua aduan yang penting tertulis nama lengkap siapa orangnya dan pelapor juga harus menyampaikan nama lengkap di KPU. KPU juga akan mendengar masukkan masyarakat terkait laporan nama-nama yang lolos seleksi berkas ini yang berafiliasi dengan partai politik dan KPU akan membuka seluruh dokumen partai politik dari tahun 2010 sampai 2017,” janji Mahad. (IN-17)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top