SBB, Maluku – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Kabupaten Seram Bagian Barat, menggelar pelaksanaan kegiatan ujian kenaikan pangkat pada dinas Tk.I, ujian Tk.II dan ujian penyesuain ijazah bagi ASN lingkup pemerintahan Kabupaten Seram Bagian Barat tahun 2017, yang dilaksanakan di kantor Bupati SBB, sekaligus pemberian cendera mata dari pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat yang diwakili oleh Assisten III Setda SBB Leonard Kakisina kepada perawakilan para penguji dari Ditjen OTDA Kementerian Dalam Negeri yang diwakili oleh Bachril Bakri, Jumat, (13/10/2017).
Peserta kegiatan ujian kenaikan pangkat (ujian dinas dan ujian penyesuaian ijazah) dilingkungan pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat tahun 2017 berjumlah 120 orang diantaranya Ujian Tingkat I sebanyak 49 0rang,Ujian Dinas Tingkat II sebanyak 51 orang,Ujian penyesuaian Ijazah SMA sebanyak 3 orang,Ujian Penyesuaian Ijazah S1 sebanyak 15 orang dan Ujian Penyesuaian Ijazah S2 sebanyak 2 orang,sedangkan dari luar Kabupaten SBB yakni pegawai dari provinsi Maluku sebanyak 13 orang dan pegawai dari kabupaten seram bagian timur sebanyak 2 orang.
Dalam sambutan Bupati SBB yang dibacakan oleh Assisten III Setda SBB Leonard Kakisina, dikatakannya bahwa pemerintah telah menetapkan mekanisme berupa ujian dinas tingkat I untuk memfasilitasi PNS yang berpangkat pengatur tingkat golongan ruang II/d yang telah memenuhi syarat yang ditentukan sekurang – kurangnya dua tahun dalam pangkat II/d dan syarat – syarat lainnya untuk dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi pada penata muda golongan ruang III/a.
“Ujian dinas tingkat II untuk memfasilitas PNS yang berpangkat penata tingkat I gologan ruang III/d dan telah memenuhi syarat untuk dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi yakni Pembina golongan ruang IV/a,dan ujian penyesuaian ijazah memberikan kesempatan kepada aparatur sipil Negara yang telah memiliki ijazah setingkat diatas jenjang pendidikan pada saat pengangkatan untuk pindah golongan ruang dan menggunakan gelar akademiknya sesuai ketentuan perundang – undangan yang belaku,” ungkapnya.
Menurutnya, sejak diberlakukan undang – undang NO 5 Tahun 2014 tentang ASN untuk kenaikan jabatan seorang PNS sangat berkaitan dengan pola pengembangan karier dan prestasi kerja, hal serupa diatur dalam peraturan pemerintah Nomor 12 tahun 2002 bahwa kenaikan pangkat bagi PNS merupakan salah satu cara untuk meningkatkan prestasi kerja dan pengabdian PNS kepada Negara. Secara tegas disebutkan bahwa kenaikkan pangkat bukanlah hak, namun penghargaan yang diberikan oleh pejabat berwenang karena prestasi kerja yang diperoleh sesuai dengan persyaratan dan peraturan yang berlaku .
“ Agar kenaikan pangkat dapat dirasakan sebagai penghargaan maka kenaikan seyogyanya diberikan secara adil dengan mekanisme yang benar. Salah satu mekanisme yang ditetapkan dalam ujian dinas tingkat I dan II serta penyesuaian ijazah,” jelasnya.
Ditambahkannya, pengembangan karier PNS dalam pasal undang – undang ASN ayat 1 dan 2 memberikan isyarat bahwa pola pengembangan karier PNS harus mempertahankan enam hal yakni, Kualitas Akademik, Kompetensi, Kinerja, Kebutuhan Organisasi, Mempertimbangkan Integritas, dan Moralitas, kualifikasi yang dimaksud sangat berkaitan erat dengan pengklasifikasian jabatan yang dapat dijabat oleh seorang PNS yang mana sesuai dengan PP No 11 Tahun 2017 tentang manejemen pegawai negeri sipil yang dijelaskan, Jabatan Administrator ( esalon III) harus memiliki ijazah S1, Jabatan pengawas ( esalon IV ) harus memiliki ijazah D3 sehingga pegawai yang tidak sesuai dengan kualifikasi akademik pada jabatan tersebut otomatis gugur dan tidak dapat menempati jabatan yang dimaksud.
“sementara kompetensi yang dimaksud diatas berupa kompetensi teknis ( pendidikan dan diklat teknis ), kompetensi manajerial ( diklat structural dan pengalaman) dan kompetensi sosiokultural yang berkaitan dengan kemapuan pegawai dalam memahami kondisi masyarakat yang dilayani, untuk mendorong agar berbagai macam kompetensi itu bisa terpenuhi, maka pemerintah daerah Kabupaten Seram Bagian Barat melaui BKPSDM menyelenggarakan ujian dinas dan ujian penyesuaian izajah.
“Bupati berharap agar berbagai upaya yang telah dijalankan oleh pemerintah daerah akan bermanfaat untuk mendorong pengembangan karier bagi para peserta ujian “ terangnya
Sementara itu, Pantia Penyelenggara Ujian dinas dan Ujian Penyesuaian Rudy Patty mengatakan bahwa peraturan pemerintah RI Nomor 12 Tahun 2002 tentang kenaikan pangkat, dan keputusan kepala badan kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 tentang ketentuan pelaksanaan peraturan pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 dengan tujuan dan sasaran memberikan kesempatan kepada ASN yang telah memenuhi syarat dalam peningkatan karier dan kenaikan pangkat, serta mewujudkan ASN yang profesional dan berdedikasi dengan memberikan penghargaan atas prestasi dalam pengabdian. (IN-13)
