Buru Selatan

Tahap II Kasus Tipikor Anggaran Perjalanan Dinas Bursel, Mantan Sekda Bursel Masuk Rutan Kelas II Ambon

Ambon, Maluku – Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku, resmi menyerahkan berkas dan tahanan (tahap-II) kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan Dinas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Buru Selatan (Bursel) Tahun Anggaran 2011 senilai Rp 1,3 miliar.

Penyerahan tahap II oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, tersebut berupa penyerahan tersangka Abubakar Masbait beserta barang buktinya ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku, yang diterima oleh Jaksa Rolly Manampiring JPU Kejati Maluku, di ruangan JPU Kejati Maluku, (14/9/2017).
Kepala Penerangan dan Humas Kejati Maluku, Sammy Sapulette kepada Wartawan di ruangan Pers Kejati Maluku, (14/9/2017) membenarkan adanya penyerahan tahap-II (Tersangka dan Barang Bukti) dari Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku ke pihak JPU Kejati Maluku.

” Bahwa benar hari ini ada Tahap-II, penyerahan tersangka dan barang bukti, dalam perkara dugaan tipikor penyalahgunaan anggaran perjalanan Dinas pada SKPD Sekretariat Daerah Kabupaten Buru Selatan T.A 2011, atas nama Drs. Abubakar Masbait (Mantan Sekertaris Daerah Kabupaten Bursel) dari Penyidik Dit Reskrimsus Polda Maluku kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Maluku,” ungkap Sapulette.

Dikatakannya, untuk proses penahanan tersangka Drs. Abubakar Masbait, JPU Kejati Maluku telah menetapkan penahanan dengan jenis penahanan Rutan di Rutan Kelas II A Ambon.

” Saat proses tahap II dilakukan, tersangka Abubakar Masbait didampingi kuasa hukumnya, Joymico Syaranamual dan Hamzah Nurlili. Selanjutnya JPU Kejati Maluku akan menyusun surat dakwaannya untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon guna disidangkan. Tentunya JPU akan langsung membuat surat dakwaan dan melimpahkan dakwaannya ke pengadilan, sehingga tersangka Abubakar Masbait dapat segera diadili guna mempertanggung jawabkan perbuatannya yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar 1,3 miliar,” tutur Kasipenkum Kejati Maluku.

Untuk diketahui, sesuai daftar pengisian anggaran SKPD Setda Bursel tahun 2011 dialokasikan Rp 400 juta untuk perjalanan dinas dalam daerah. Sementara untuk luar daerah sebesar Rp 910 juta. Namun nilai tersebut berubah secara fantastis, untuk perjalanan dinas dalam daerah “disulap” menjadi Rp 873 juta, sedangkan dana untuk perjalanan dinas luar daerah dinaikan hingga mencapai Rp 1,9 milyar. Laporan pertanggungjawaban kemudian direkayasa, dibuat seolah-seolah perjalanan dinas dilakukan menghabiskan anggaran yang sudah dimark up tersebut. (IN-07)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top