Ambon, Maluku – Pelayanan Satuan Kepolisian Lalu Lintas Polres Pulau Ambon dan P.P.Lease mulai tersendat. Tak maksimalnya lantaran keterbatasan blanko perpanjang Surat Ijin Mengemudi (SIM) yang diperuntukan bagi pengguna kendaraan bermotor atau yang sering disebut SIM C. Hal ini diakui oleh Kasat Lantas Polres Pulau Ambon dan P.P. Lease AKP Muhhamad Bambang Suryawiharga, S.I.K saat ditemui wartawan di ruang Satlantas Polres P.Ambon dan P.P.Lease, Rabu (13/9/2017)
” Saat ini kami dari Satlantas Polres P.Ambon dan P.P.Lease lagi terkendala soal kekosongan blanko untuk pengurusan Surat Ijin Mengemudi (SIM). Hal ini bukan hanya terjadi di Satlantas Polres P.Ambon dan P.P.Lease melainkan disemua Kepolisian Lalu Lintas yang ada diseluruh Indonesia,” ungkap Perwira Satlantas Polres P.Ambon dan P.P.Lease.

Kasat Lantas Polres P.Ambon dan P.P. Lease AKP Muhhamad Bambang Suryawiharga, S.I.K
Dikatakannya, kekosongan blangko SIM terjadi pada pertengahan bulan Agustus 2017 yang lalu dimana sesuai dengan informasi yang disampaikan oleh Koordinator Lalu Lintas (Kakor Lantas) Polri. Sehingga untuk untuk mengatasi persoalan tersebut Satlantas Polres P.Ambon dan P.P.Lease memberlakukan surat keterangan bagi pengendara kendaraan bermotor yang ingin memperpanjang SIM.
” Untuk saat ini blanko pembuatan SIM yang tersedia di Satlantas Polres P.Ambon dan P.PLease hanya sekitas 140 lembar blangko yang hanya dikhususkan bagi para pengendaraan kendaraan roda dua yang baru mau mengurusi SIM nya. Sedangkan bagi para pengendara kendaraan bermotor yang masa berlaku SIM nya telah selesai dan ingin melalukan perpanjangan masa berlaku SIM nya akan diberikan surat keterangan sebagai jaminan dari Satlantas Polres P.Ambon dan P.P.Lease, dan bila mana ada razia maupun sweeping dari anggota di lapangan, pengendara bisa menunjukan surat keterangan dari Satlantas Polres P.Ambon dan P.P.Lease tersebut,” tutur AKP Suryawiharga.
Ditambahkannya, untuk surat keterangan yang diberikan oleh Satlantas Polres P.Ambon dan P.P.Lease kepada para pengendara kendaraan bermotor yang ingin memperpanjang SIM nya namun dikarenakan keterbatasan blangko SIM, sehingga hal ini telah disampaikan dirinya selaku Kasat Lantas Polres P.Ambon dan P.P.Lease kepada semua jajaran anggota Satlantas Polres P.Ambon dan P.P.Lease yang bertugas dilapangan agar ketika melakukan razia ataupun sweeping dan kedapatan ada pengendara yang hanya menunjukan surat keterangan perpanjangan SIM tersebut, bisa diberikan keringanan sambil menunggu kiriman blangko SIM dari Kakorlantas Polri. (IN-07)
