Politik

Sianressy Akan Lawan Assagaff Hingga Titik Darah Penghabisan

Ambon, Maluku – Ketua DPD I Golkar Provinsi Maluku, Said Assagaff telah menetapkan Anos Yeremias sebagai pengganti Dharma Oratmangun di DPRD Provinsi Maluku.
Namun bagi Calon Legislatif pemenang suara terbanyak kedua dapil Maluku Tenggara Barat dan Maluku Barat Daya pada Pileg 2014 lalu, Ronny Sianresy, pengusulan tersebut sarat kepentingan dan menabrak aturan partai.

“Bagi saya, Assagaff menggunakan kekuasaannya sebagai Ketua DPD I Golkar Maluku untuk menetapkan Anos Yeremias didukung Rolland Tahapary, dan Richard Rakahbau. Ini bukan melalui pleno DPD I Partai Golkar Provinsi Maluku dalam rapat pimpinan pengurus harian. Pertanyaannnya, kapan dan dimana dilakukan rapat harian tersebut,” tanya Sianressy dalam wawancaranya dengan media Intim News Senin (4/9/2017) melalui posel seluler.

Menurut mantan Ketua AMPG Provinsi Maluku dua periode ini, apa yang diputuskan Assagaff merupakan bentuk perampasan hak konstitusi kader partai Golkar.

“Sudah jelas, dalam keputusan ini saya sebagai kader yang menjadi korban perampokan dan perampasan hak konstitusi. Olehnya itu, saya dan seluruh konstituen di kabupaten MTB akan melawan dan menghadang keputusan ini hingga titik darah penghabisan. Jangan kira saya diam. Saya dan seluruh masyarakat di kabupaten MTB akan lawan itu,” katanya.

Dirinya juga menyayangkan sikap Komisi Pemilihan Umum yang tidak melakukan verifikasi sesuai aturan. KPU malah menerima surat usulan Assagaff tertanggal 7 Agustus 2017 yang menegaskan bahwa dirinya tidak memenuhi persyaratan.

“Dalam aturan KPU sangat jelas, pertama antar waktu untuk digantikan oleh calon pengganti antar waktu yang diambil dari Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten induk mewakili partai politik yang sama dan daerah pemilhan yang sama serta menduduki peringkat suara terbanyak. Saya adalah pemilik suara terbanyak kedua dengan total suara 3836. Sementara Anos Yeremias hanya 2500 suara. Bagi saya, surat usulan yang di layangkan ke KPU nomor 168 bahwa saya tidak memenuhi persyaratan untuk di usulkan untuk PAW Dharma Oratmangun adalah keputusan pribadi Asagaff bukan partai. Ini sebuah pelanggaran yang dilakukan Assagaff sebagai ketua DPD Partai Golkar Maluku. Dengan seenaknya Assagaff memakai jabatan ketua DPD Golkar Maluku lalu mengabaikan mekanisme dan aturan partai,” katanya.

Sianressy sesalkan, selama proses pengusulan PAW oleh partai, dirinya tidak pernah di panggil untuk duduk bersama.

“Kita tidak pernah duduk bersama untuk bicara soal ini. Saya sendiri juga heran dan curiga ada konspirasi yang dilakukan oleh Assagaff dan kroni-kroninya,” katanya.

Dirinya akan mengambil langkah hukum atas persoalan ini. Sebab sudah jelas, apa yang dilakukan terhadap saya merupakan tindakan melanggar hukum.

“Ini perampokan hak konstitusi yang dilakukan oleh Asagaff dan kroni-kroninya. Saya tidak mundur sedikitpun,” tutup ia. (IN-08)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top