Ambon, Maluku- Kisah asmara antara kedua pasangan yang saling mencintai yang berujung pada tindakan persetubuhan akhirnya harus berurusan dengan pihak Kepolisian.
Informasi yang dihimpun INTIM NEWS, di Mapolres P.Ambon dan P.P.Lease, Kamis (28/9/2017) menjelaskan, kedua pasangan sejoli yang lagi kasmaran tersebut berawal dari,korban F. M. L dihubungi pelaku H. E. M (20 tahun) untuk bertemu.
Namun keinginan untuk bertemu ditolak oleh sang pujaan hatinya. Naik pitam, pelaku akhirnya mengancam akan membunuh korban.
Ancaman itu disampaikan lewat percakapan pada telephone seluler (HP). Ancaman pelaku kepada korban sempat didengarkan oleh ibu korban R.M. S (47 tahun) yang akhirnya menanyakan kepada korban apa sebab sehingga pelaku nekat mengancam ingin membunuh korban. Korban yang merasa telah ditiduri oleh pelaku kemudian menceritrakan kisah sebenarnya dibalik ancaman pelaku. korban mengaku telah disetubuhi oleh pelaku berulang kali pada hari Kamis (14/9/2017) pukul 18.00 Wit (Jam 6 Sore) dirumah pelaku di Desa Silale, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon. Tak terima perlakuan pelaku kepada putrinya itu, R.M.S sang ibu korban pun mendatangi Polres P.Ambon dan P.P. Lease, Kamis (27/9/2017) pukul 16.00 (jam 4 sore) dan melaporkan peristiwa itu .
Laporan kasus persetubuhan yang dilaporkan oleh ibu korban ke pihak Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres P.Ambon dan P.P.Lease tersebut teregister dengan nomor: LP/575/IX/2017/Maluku/Res Ambon.
Akibat dari perlakukan tersebut, pelaku yang juga seorang mahasiswa pada salah satu Universitas Negeri di Kota Ambon itu, disangkakan dengan pasal 81 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2015 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (IN-07)
