Hukum & Kriminal

Setubuhi Anak di Bawah Umur, De Queljoe Di Polisikan

Ambon, Maluku – Kasus kekerasan seksual pada anak dibawah umur kembali terjadi di Kota Ambon, Provinsi Maluku, tepatnya di lokasi Desa Galala, Kecamatan Sirimau. Sesuai informasi yang dihimpun Intim News, di ruangan Humas Polres P.Ambon dan P.P.Lease, Rabu (6/9/2017) kasus tersebut sudah dilaporkan ke polisi, dari Laporan Polisi nomor: LP/518/IX/2017/Res Ambon mengkisahkan kronologis persetubuhan anak dibawah umur tersebut bermula ketika korban dengan inisial V.T (16) pada hari Minggu (3/9/2017) sekira pukul 17.00 Wit (Jam 5 Sore) meminta ijin keluarga nya yang beralamat di Kayu Putih RT 004/RW 01, Kecamatan Sirimau, untuk keluar rumah bersama dengan kakak sepupunya.

Semenjak keluar dari rumah bersama dengan sepupunya, korban V.T tak kunjung pulang kerumah hingga larut malam. Merasa kuatir, SMT, Tante korbanpun lalu memberitahu hal tersebut kepada keluarga untuk mencari keberadaan korban yang keluar rumah namun hingga larut malam belum juga kembali ke rumah. Korbanpun dicari oleh keluarganya malam itu, namun nihil menemukan keberadaan korban. Keesokan harinya, Senin (4/9/2017) sekitar pukul 14.00 Wit (Jam 2 siang) keluarga korban baru diberitahu oleh salah seorang anggota keluarga Polisi yang merupakan tetangga rumah korban, kalau korban sedang berada di Desa Galala. Mendengar laporan dari tetangga rumah korban, Tante korbanpun bergegas dari rumah yang berlokasi di Kayu Putih menuju ke Desa Galala untuk memastikan apakah betul informasi dari tetangga korban itu. Melalui informasi yang ditanyakan oleh Tante korban dari warga sekitar membenarkan kalau korban memang berada disalah satu kamar kost yang berada di lokasi Desa Galala. Setelah mengetahuii keberadaan korban yang berada disalah satu kamar kost, Tante korbanpun langsung menuju kamar kost tersebut dan ternyata memang benar korban berada disana.

Setelah bertemu dengan korban yang berada didalam kamar kost, SMT tante korban diberitahu korban kalau korban tidak pulang ke rumah karena sengaja disembunyikan oleh Domi De Quljoe (Pelaku). Tak hanya menyembunyikan korban agar tidak pulang ke rumah keluarganya, kepada sang tante, korban juga mengakui telah disetubuhi pelaku sebanyak 2 kali. Mendengar kisah pilu dari sang Keponakan, SMT mendatangi Polres P.Ambon dan P.P.Lease pada hari Selasa (5/9/2017) untuk melaporkan kejadian tersebut kepada Polres P.Ambon dan P.P Lease.

Atas perbuatannya itu pelaku Domi harus dijemput Unit SPKT Polres P.Ambon dan P.P Lease untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu. Terhadap kejahatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 81 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak atau pasal 287 ayat 1 KUHAP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (IN-07)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top