Kota Ambon

Setubuhi Anak Asuh, Warga Bentas Divonis 15 Tahun Penjara

Ambon, Maluku – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon akhirnya menjatuhi hukuman 15 tahun perjara kepada terdakwa Sades Thomas Pasumain Warga Benteng Atas (Bentas), Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon. Terpidana ini harus menjalani hari-hari hidupnya di hotel prodeo karena memperkosa anak asuhnya.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon dengan agenda pembacaan putusan, dipimpin oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon Samsudi Lahasan,SH (Hakim Ketua) Phlips Panggalila,SH. dan Jenny Tulak,SH. (Hakim Anggota). Terdakwa Sades Thomas Pasumain yang didamping oleh Penasihat Hukum D.J.Batmomolin SH, Senin (4/9/2017). Dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon, hukuman 15 tahun penjara kepada terdakwa Sades Thomas Pasumain dan dibebankan membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Perbuatan terdakwa dinilai terbukti melanggar pasal 81 ayat (3) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasalnya, korban adalah anak asuh dan terdakwa sendiri merupakan orang tua wali dari korban yang masih duduk di bangku pendidikan di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kota Ambon. Sesuai kronologis yang dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon peristiwa pemerkosaan yang dilakukan oleh terdakwa Sades Thomas Pasumain terjadi pada 22 Maret 2017 sekira pukul 11.00 WIT di rumah terdakwa yang berlokasi di kawasan Benteng Atas (Bentas). Kejadiaan berawal dari terdakwa Sades Thomas Pasumain yang merasa kelelahan karena bekerja. Selajutnya Terdakwa memanggil korban masuk ke dalam kamarnya untuk memijit tubuh terdakwa. Tak hanya memijit, terdakwa juga menyuruh korban untuk memegang kemaluannya. Namun gadis 11 tahun itu, menolak untuk melayani nafsu bejat dari terdakwa. Tak tahan dengan nafsu bejat yang telah merasuki pikirannya, terdakwa Sades Thomas Pasumain terus melakukan memaksa korban dengan cara kekerasan dan mengancam akan memukuli korban jika tidak melakukan perintahnya.

Lantaran takut, dan tak berani melawan terdalwa memanfaatkan kondisi korban yang tak berdaya untuk melampiaskan hasrat birahinya dengan menyetubuhi tubuh korban yang masih dibawah umur itu. Tak cukup menyetubuhi tubuh gadis yang masih sepupunya itu, perbuatan terdakwa bukanlah satu kali melainkan dilakukan sebanyak enam kali dengan di waktu yang berbeda.

Meskipun perbuatan terdakwa dibantah olehnya, namun berdasarkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti serta fakta persidangan yang terungkap terdakwa terbukti bersalah melakukan tindakan tidak bermoral terhadap korban yang dibawah umur. Usai pembacaan putusan, Terdakwa yang tidak setuju dengan vonis Majelis Hakim, berkoordinasi serta menyatakan tidak menerima putusan hakim. “jawab Terdakwa dengan nada tegasnya” JPU pun menyatakan pikir-pikir. (IN-07)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top