Ambon, Maluku – Sengketa tanah yang berujung adu jotos hingga menimbulkan pertikaian warga antar desa kembali terjadi di Kepulauan Kei Kabupaten Maluku Tenggara (Malra).
Kapolres Maluku Tenggara AKBP, Agus Riyanto S,Pd, MH, S.I.K kepada Intim News, melalui posel seluler, Senin (11/9/2017), menjelaskan bahwa kejadian bentrokan antara 2 desa di Kepulauan Kei tersebut terjadi pada hari Minggu (10/9/2016) sekira pukul 18.30 wit yang terjadi di perbatasan antara desa Ngilgof dan desa Ohoililir Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara. Perkelahian antara sekolompok pemuda dari desa Ngilngof dan Desa Oholilir ini diduga karena adanya permasalahan yang terjadi mengenai sengketa tanah antara petuanan Desa Ngilgof Dan Desa Ohoililir.
” Tanah sengketa yang sudah lama dipermasalahkan namun belum ada yang bisa memastikan kepemilikan tanah tersebut diantara kedua desa tersebut. Tanah yang disengketakan antara desa Ngilgof dan desa Ohoililir, dimana dari desa Ngilgof membangun sebuah cafe yang berada di atas tanah sengketa, sehingga dari pihak desa Ohoililir tidak terima keberadaaan pembangunan kafe yang berdiri diatas tanah sengketa,” ucap Perwira Polres Malra berpangkat 2 bunga melati dipundaknya itu.
Dikatakannya, untuk mengatasi pertikaan antara desa Ngilgof dan desa Ohoililir, pukul 18.20 Wit (Jam setengah 7 malam) pihak kepolisian Polres Malra langsung ke tempat kejadian perkara (TKP) dan mendapatkan kondisi cafe TN milik saudara Felix Tethool sudah rusak dan 3 tempat santai kafe T&N rusak, terbakar atapnya yang terbuat dari daun kelapa kering, dan juga 1 unit rumah pohon terbakar.
” Untuk mengatasi pertikaan lanjutan antara ke 2 desa yang ada di Kecamatan Kei Kecil tersebut, pukul 20.00 Wit (Jam 8 malam), Kapolsek Kei Kecil AKP Rusli, M. Efendi beserta 5 anggota Polsek Kei Kecil, yang dibantu oleh Kasat Sabhara Polres Malra IPTU Alpius Iwi,S.Sos beserta 1 Platon Dalmas Polres Malra tiba di perbatasan antara Desa Ngilgof dan Desa Ohoililir,” ungkap Kapolres Malra.
Lebih lanjut dikatakannya, selain melakukan pengamanan di perbatasan antara ke 2 desa yang bertikai, Kapolsek Kei Kecil, beserta Kasat Intel dan Kasat Sabhara Polres Malra, Kesbangpol Kabupaten Maluku Tenggara, Drs Yosep Sikteubun, Pastor Caken Batmamolin melakukan proses mediasi antara ke dua desa yang bertikai dengan menghadirkan Pejabat Ohoi (Desa) Ohoililir dan Pejabat Desa Ngilngof pada pukul 21.00 Wit bertempat di rumah Pejabat ohoi Ohoililir.
Dalam pertemuan yang dimediasi oleh pihak Kepolisian yang dibantu oleh Kepala Kesbangpol Kabupaten Malra dan Pastor Batmomolin tersebut di himbau agar warga Ohoi Ohoililir maupun warga Ngilnof agar menahan diri dan tidak terpancing dengan isu-isu yang merugikan ke 2 desa itu sendiri dan permasalahan tersebut akan dilakukan mediasi oleh Kesbangpol Kabupaten Malra dan di laporkan ke Bupati Maluku Tenggara.
” Akibat dari pertikaan tersebut, beberapa warga diantara ke 2 belah pihak mengalami luka- luka. Adapun korban kedua belah pihak korban warga desa Ngilngof atas nama C.D.R. alias Domi mengalami luka potong pada bagian paha dan betis kaki sebelah kiri, korban warga Ohoililir atas nama E.J. alias EDI mengalami luka pada bagian hidung, korban warga Ohililir atas nama L.T. alias Etek mengalami luka pada bagian telapak tangan sebelah kiri,” tandas AKBP Agus Riyanto. (IN-07)
