SBB, Maluku – Kabar tak mengenakan datang dari kursi legislative yang terhormat. Oknum anggota DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB-red) dari Fraksi Partai Golkar daerah pemilihan Kecamatan Inamosol, Amalatu dan Elpaputih yang berinisial HS resmi dilaporkan oleh istrinya ke Polsek Kairatu Barat, dengan tuduhan perselingkuhan. Kejadian ini ternyata sudah berlangsung lama dengan seorang wanita yang berinisal H, berasal dari Sinjai, Sulawesi Selatan hingga berakhir pada proses pernikahan dan tidak diketahui oleh istri pertama HS.
Perselingkuhan anggota DPRD SBB dari Partai Politik Golongan Karya, HS dengan wanita idaman lain (WIL) yang berinisial H sebelumnya pernah bekerja di Karaoke Kharisma, Desa Kamal, Kecamatan Kairatu Barat dan dari buah pernikahan mereka kini telah ada seorang anak laki-laki (3). Ironisnya, meski telah memiliki anak Hatusua yang beruisa 3 tahun, istri pertama HS tidak mengetahuinya.
Terbongkarnya kasus ini, ketika HS dipergoki istri pertamanya sementara berada di kos-kosan istri mudanya, sehingga terjadi keributan. Dari situlah HS dilaporkan oleh kedua belah pihak baik istri pertama maupun istri mudanya ke Polsek Kairatu Barat.
Saat dikonfirmasi Intim News (11/9/2017) diruang kerjanya, Kapolsek Kairatu Barat, Syam Hehanusa membenarkan adanya laporan dari oknum anggota DPRD SBB yang berinisal HS dari pihak keluarganya baik istri tua maupun istri mudanya pada, Kamis (7/9/2017) lalu, dan Polsek sudah menerima laporan tersebut.
Dikatakan, peristiwa tersebut terjadi pada hari Kamis (7/9/2017), ketika anak dari istri pertama HS mendatangi kost-kostan istri kedua, HS di Waisarisa. Saat itu anak dari istri tertua HS membuat keributan dan memukul istri muda, sehingga istri muda sempat lari dan meninggalkan anaknya yang baru berusia 3 tahun dari hasil perkawinan dengan HS. Kemudian anak dan istri kedua juga dilarikan ke Polsek Kairatu Barat dan keduanya saling melapor, namun setibanya di Polsek masih juga terjadi keributan oleh anak dari istri tua HS. Ketika istri pertama dan kedua HS berada di Kantor Polsek Kairatu Barat sempat terjadi keributan, namun akhirnya bisa dilerai oleh anggota Polsek Kairatu Barat. Saat HS hadir meminta persoalan diselesaikan secara kekeluargaan.
Polsek pun tidak tahu bahwa HS sudah melakukan pernikahan di kampung istri mudanya, H di Sinjai, Sulawesi Selatan dan sudah memiliki surat nikah bahkan HS pun membuat surat pernyataan dan dalam pernyataan itu sendiri dibawah tekanan. Disisi lain, istri kedua HS pun kekeuh karena dirinya adalah istri sah HS sesuai dengan fakta surat nikah yang ada padanya.
Dikatakan, pihak korban ada dua yakni istri pertama dan istri kedua HS, pihak kepolisian tidak mengetahui jika HS sudah nikah lagi di Makasar dengan bukti yang cukup kuat yaitu adanya dua buku nikah, bahkan pernikahaan dengan istri keduanya HS berpindah agama sesuai dengan buku nikah. HS sudah masuk Islam saat di Makasar menurut pengajuan istri keduanya dan HS sudah masuk Islam. Jika HS menikah berdasarkan agamanya dinilai persoalan ini telah selesai dan istri pertama tidak dipermasalahkan lagi, namun pada hari Jumat terjadinya pemukulan HS kepada istri keduanya, karena istri kedua menahan agar tidak pulang ke kampung halamannya bersama anaknya.
Dikatakan, berdasarkan pernyataan HS, istri keduanya merasa dirugikan oleh tindakan kekerasan dan pemukulan yang di lakukan oleh keluarga istri pertama dan juga HS, maka istri keduanya membuat pernyataan dengan kesediaannya untuk meninggalkan HS dan bersedia kembali ke Makasar.
Selanjutnya HS pun membuat pernyataan dengan janji, akan membiayai perjalanan pulang saudara H dari Waisarisa SBB, sampai ke Sinjai, Makasar. Dalam perjanjian tersebut termaktub bahwa jika di kemudian hari HS melanggar, maka HS bersedia untuk di hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Namun pada kenyataanya HS melanggar pernyataan yang telah di buatnya sendiri, HS tidak memulangkan istri mudanya, tetapi justru membawanya ke Desa Rumakay, Kecamatan Amalatu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). Tindakan tersebut secara sah telah melanggar kesepakatan yang di buat dan ditandatangani oleh dua belah pihak antara HS dan H tersebut.
Jika dilihat persoalan ini korban H (istri kedua) berada dibawah tekanan oleh HS, karena HS melakukan tindakan pemukulan terhadap istri keduanya, maka istri keduanya membuat pernyataan.
Melihat persoalan ini, H berada dibawah tekanan oleh HS, karena HS melakukan tindakan pemukulan terhadap istri keduanya, maka istri keduanya membuat pernyataan dan kesediaannya untuk meninggalkan HS dan bersedia kembali ke kampung halamannya, namun HS sampai saat ini belum rela untuk pulangkan istri keduanya ke kampung halamannya berdasarkan perjanjian HS kepada istri keduanya. (IN-13/JSY)
