Ambon,Maluku- Antisipasi maraknya peredaran makan dan minuman ilegal, maupun yang telah melewati batas produksi serta tidak memiliki ijin edar dan usaha sebagaimana yang dikeluarkan oleh Badan Penelitian Obat dan Makanan (BPOM) RI dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) RI yang ada di swalayan, Hipemart maupun apotek-apotek yang ada di Kota Ambon, kembali mendapat perhatian serius dari pihak BPOM Provinsi Maluku, Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku, Jajaran Kepolisian Daerah Maluku, Disperindag Provinsi Maluku dan Kota Ambon, Dinas Kesahatan Provinsi Maluku dan Kota Ambon. Hal inilah yang dilakukan oleh beberapa institusi yang memiliki perananan penting dalam razia dan swiping gabungan terhadap Apotik,toko obat,Hipermat dan swalayan yang ada di Kota Ambon, (26/9/2017).
Kabid Humas Polda Maluku, AKBP Abner Richard Tatuh yang dikonfirmasi Intim News melalui telephone seluler (HP), Rabu(27/9/2017) mengatakan, razia gabungan yang dilakukan oleh jajaran Polda Maluku, ,Polres P.Ambon dan P.P.Lease Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku, Balai Pemeriksaan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Maluku dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Maluku dan Kota Ambon, Dinas Kesehatan Provinsi Maluku dan Kota Ambon dibeberapa swalayan,Hipemart, toko obat,apotik yang ada di Kota Ambon dengan sasaran razia adalah, obat-obatan, makanan dan minuman, Ijin Usaha. Personil yang dilibatkan dalam razia gabungan tersebut yaitu, Ditresnarkoba Polda Maluku 12 personil, Ditreskrimsus 6 personil, Dit Intelkam 6 personil, Dit Sabhara 12 personil, Bid Humas Polda Maluku, 6 personil, Bid Propam Polda Maluku 6 personil, Balai POM Maluku 3 personil, Disperindag Prov Maluku 3 pegawai, Disperindag Kota Ambon 3 pegawai, Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Maluku 3 pegawai, Dinas Kesehatan Kota Ambon 3 pegawai, BNN Provinsi Maluku 6 personil,Pom TNI AD 3 personil Sat Resnarkoba Polres P.Ambon dan P.P.Lease 10 personil.
” Adapun Apotik, toko obat, Hipemart dan swalayan yang dirazia yaitu, Swalayan Cabang PT Marga Nusantara jaya, CV Indo Jaya Swalayan, Apotik Gidion Farma, Hipemat Sentosa CV Planet,Gudang Apoteker Minaty Cornelia Tabaleku,Apotik Sintje Farma, Apotik Xpresnmart, Mall ACC Passo, Swalayan Alfa Latta, Apotik Sinar Galala, Apotik Xpresmart Latta, Apotik Permata,. Swalayan Frist, Apotik Mediska Kencana, Swalayan Planet, Swalayan The Indah, Swalayan Oasis, Apotik Cinta Sehat, Apotik Sopia Farma, Swalayan Foodmart,” tutur Perwira Bid Humas Polda berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi itu.
Lebih lanjut dikatakannya dari razia gabungan yang dilakukan oleh jajaran Polda Maluku, ,Polres P.Ambon dan P.P.Lease Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku, Balai Pemeriksaan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Maluku dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Maluku dan Kota Ambon, Dinas Kesehatan Provinsi Maluku dan Kota Ambon dimulai dari jam 10.00 sampai dengan jam 15.30 wit, (26/9/2017)
” Kegiatan razia gabungan tersebut dibagi dalam 3 tim yaitu, tim I dipimpin oleh AKBP Rikson, Simorang S.I. (Kasubdit Ditresnarkoba) Polda Maluku, tim 2 dipimpin AKBP, Samuel Fajarianto ,S.I.K (Ka subdit 3 Ditresnarkoba) Polda Maluku dan tim 3 dipimpin oleh AKBP Jhon Wattimena (Kabid Brantas BNN) Provinsi Maluku. Dalam razia tersebut ditemukan beberapa makan dan barang kadaluarsa di beberapa swalayan seperti,pada Mall ACC Passo di temukan19 bungkus ukuran sedang da 1 bungkus ukuran besar sosis kedaluarsa, swalayan Indo Jaya di temukan 11 karton mie cina Kimchan tidak berlebel Indonesia,10 karton kismis tidak berlebel Indoneaia, 9 buah mainan anak-anak tidak berlebel SNI, Supermart Sentosa di temukan 19 botol Shave guard tidamk ada ijin edar dan 5 botol diantaranya kedaluarsa, Swalayan The Indah di temukan 35 botol jus pala kedaluarsa. Swalayan Oasis di temukan 22 pak permen susu tol tidak berlebel Indonesia15 pak permen kelapa tidak berlebel Indonesia,” ungkap Tatuh. (IN-07)
