Maluku Tenggara

Sanksi Tegas, ASN Malra Diminta Tak berPolitik Praktis

Malra, Maluku – Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), melalui Kepala Dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), mengadakan Sosialisasi dan Implementasi tentang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010, dan Peraturan Pemerintah (PP) No 11 Tahun 2017, tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil di Lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara.

Kegiatan pelaksanaan sosialisasi yang dilangsungkan selama 2 hari ini, dimulai sejak (11/9/2017), menghadirkan nara sumber dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, dan Pusat Pengembangan (Pusbang) yang dimiliki BKN. Turut hadir pula dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas dan para Kepala Bidang Malra yang turut menjadi moderator, sesuai bidang tugas masing-masing, diantaranya, Kepala Dinas BKPSDM Edoardus Ohoira.SH. Daniel Laiyan. S.sos. Jimy E. Tanlain. SH. Robertus Far-Far. S.Sip. Aisah Fatimah Borut. S.Ip. Arifin Jamlean. SH.MH.
Kegiatan sosialisasi dan penutupan berlangsung di Ballrom Kimson Hotel Langgur, Selasa (12/9/2017).

21729867_421963011531441_271002581_oKegiatan tersebut dihadiri seluruh utusan dari Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) se-kabupaten Malra. Kepala Dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Edoardus Ohoira. SH. saat ditemui wartawan usai acara penutupan tersebut mengatakan, sosialisasi ini dalam rangka memberikan payung hukum bagi pembinaan dan penegakan disiplin PNS dilingkup instansi pemerintahan masing-masing.
Menurutnya dari hasil evaluasi yang dilakukan sejak tahun 2015 – 2016, menunjukkan angka kecenderungan pelanggaran disiplin PNS cukup tinggi. Hal ini berbanding terbalik dengan target penurunan pelanggaran PNS dilingkup pemerintah daerah Kabupaten Maluku Tenggara, (Malra).

“ Berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan oleh BKN Kabupaten Malra, peningkatan pelanggaran ini diakibatkan kurangnya komitmen kepala SKPD atau pejabat berwenang yang kurang serius dalam rangka melakukan pembinaan dan penegakan disiplin pada PNS dilingkup dinas masing masing. Dikarenakan pejabat berwenang atau kepala SKPD kurang memiliki pengetahuan teknis terkait dengan proses sanksi dan hukuman yang akan diberikan kepada bawahannya,” ungkap Edoardus Ohoira

Ohoira juga mengingatkan kepada para PNS dilingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara, agar nantinya dalam rangka menghadapi pesta Pemilukada yang akan datang tidak terjun bebas dalam urusan politik.

“ Kita sudah memberikan peringatan kepada pegawai dan nantinya dalam waktu dekat kita akan mengadakan rapat koordinasi dengan para kepala SKPD dan para sekertaris dinas guna memberikan pembinaan baik kepada pimpinan dan bawahannya agar tidak terlibat langsung dalam proses politik praktis jelang Pemilukada nanti,” tutur Ohoira

Menurutnya, proses pengamatan yang dilakukannya terindikasikan sudah ada para PNS yang terlibat politik praktis. Untuk itu dirinya juga telah memberikan peringatan dan teguran saat penutupan sosialisasi Perda PNS di lingkup kerja PNS Kabupaten Maluku Tenggara. (CR-01)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top