Ambon, Maluku – Sebanyak 31 Advokat Muda dari Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Maluku resmi diambil sumpah. Pengambilan sumpah itu berlangsung dalam sidang terbuka di Hotel Amans, Selasa, (12/9/2017) yang dipandu oleh Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Maluku, Wisnu Wardoyo.
Wardoyo dalam pengangkatan sumpah menegaskan, para Advokat IKADIN Maluku harus memegang teguh dan mengamalkan Pancasila sebagai dasar Negara.
“Para Advokat IKADIN dalam menjalankan tugas profesi sebagai pemberi jasa hukum, harus bersikap jujur, adil, dan bertanggung jawab dalam membela kepentingan masyarakat pencari keadilan,” ucap Wardoyo.
Wardoyo juga meminta agar, para Advokat mudah harus mengedepankan kode etik serta tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undnagan.
“Juga diharapkan tidak melakukan perbuatan tercela dalam menjalankan tugas serta mewujudkan peradilan yang agung sesuai dengan tujuan pembaharuan peradilan yang dicita-citakan,” ujar Wardoyo.
Sementara itu, Ketua Pimpinan Daerah IKADIN Maluku, H. A.R Rumalean mengatakan, para Advokat yang baru saja dilantik telah siap membela masyarakat miskin yang membutuhkan perlindungan hukum. Hal itu, berdasarkan kode etik IKADIN Maluku.
“IKADIN merupakan, aparat penegak hukum yang siap memberikan jasa hukum bagi setiap warga Negara. Setiap Advokat harus profesional dan mendukung pemberantasan pungli. Karena, Advokat yang melanggar Kode Etik akan ditindak tegas,” tandas Rumalean.
Rumalean menjelaskan, 31 Advokat yang baru saja disumpah oleh Ketua Pengadilan Tinggi Maluku, telah melalui proses Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) sebagai dasar untuk beracara ditingkat peradilan.
“Tujuannya untuk melahirkan Advokat yang berintegritas, profesional dan memihak kepada kepentingan masyarakat miskin,” terangnya. (IN-07)
