Ambon, Maluku – Wakil ketua DPRD Kota Ambon, Rustam Latupono menyatakan hingga minggu kedua bulan September ini, Pemerintah Kota Ambon, belum memasukan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) kepada DPRD Kota Ambon.
“Pemkot Ambon belum serahkan dokumen KUA PPAS ke DPRD. Kalau disandarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, mestinya minggu ke dua bulan September sudah harus diserahkan untuk di bahas bersama,” ungkap politisi partai Gerindra ini kepada Intim News via ponsel selulernya (15/9/2017).
Menurut ia, bulan Oktober 2017, penetapan KUA PPAS sudah harus dilakukan. Selanjutnya dilakukan paripurna penetapan Rancangan APBD Perubahan tahun 2017.
“Setelah Paripurna penetapan RAPBD Perubahan Tahun 2017, selanjutnya akan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Maluku. Kita berharap, pembahasan hingga penetapannya tepat waktu,” tutup ia. (IN-08)
