Ambon, Maluku – Sebagai seorang pelajar yang masih menekuni pendidikan di bangku sekolah menengah atas (SMA) hendaknya ditekuni secara sungguh-sungguh dengan selalu taat dan setia pada peraturan disekolah. Namun hal ini seakan tak lagi menjadi sebuah prioritas bagi pelajar saat ini, pasalnya ilmu dan aturan yang didapati dibangku pendidikan seakan tak memiliki makna dalam mencapai cita-cita sebagai generasi muda bangsa. Tauran dan perkelahian sudah tentunya menjadi sebuah momok bagi pelajar saat ini yang tidak lagi menjadi infomasi yang lazim dibicarakan dikalangan masyarakat. Mental dan kepribadian seorang pelajar selalu tercoreng dengan perilaku-perilaku yang bobrok yang dilakukan oleh generasi penerus bangsa ini. Hal ini terbukti dengan adanya laporan Polisi yang dilaporkan oleh salah seorang ibu yang bekerja sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kantor Kepolisian Resort P.Ambon dan P.P.Lease yang melaporkan anaknya dikeroyok dan dianiaya oleh beberapa pelajar disalah satu SMA di Kota Ambon.
Sesuai dengan informasi yang didapati Intim News dari laporan Polisi di Humas Polres P.Ambon dan P.P.Lease, Rabu (13/9/2017), kejadian pengeroyokan yang berujung pada tindakan kekerasan yang terjadi didepan Swalayan Indojaya, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon pada Senin (11/9/2017) pukul 18.30 Wit (Jam setengah 7 malam) itu, berawal ketika korban J.M.A. R menelpon ibunya M (54) dan memberitahu bahwa korban telah berada di rumah sakit Bhakti Rahayu karena dipukul dan dikeroyok oleh BK dan kawan-kawannya yang merupakan pelajar pada salah SMA di Kota Ambon. Setelah mendapat laporan dari korban, ibu korban pun menghampiri korban di rumah sakit dan kedapatan putranya yang terbaring lemas dengan luka lecet dan memar di wajahnya serta luka lecet pada kaki kakan dan kiri, selain itu bengkak dan memar pada bagian punggung. Korban mengeluh kepalanya yang terasa sakit dan bengkak akibat dikeroyok dan dianiaya oleh pelaku BK Cs.
Melihat anaknya yang terbaring lemas dengan luka lecet dan memar diwajah dan ditubuh anaknya akibat dikeroyok, M sang ibu korbapun mendatangi pihak Polres P.Ambon dan P.P.Lease pada hari Selasa (12/9/2017) pukul 14.00 Wit (Jam 2 siang) untuk melaporkan kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku BK cs.
Laporan ibu korban J.M.A. R tersebut teregister dengan Laporan Polisi nomor : LP/573/IX/2017/Maluku/Res Ambon.
Memperjelas kasus kekerasan yang dimuat di dalam Laporan Polisi nomor : LP/573/IX/2017/Maluku/Res Ambon, Paur Humas Polres P.Ambon dan P.P.Lease Ipda Karimudin saat dikonfirmasi Intim News tentang tindakan kekerasan yang dimuat di Laporan Polisi tersebut, membenarkan adanya laporan tindakan kekerasan yang dilaporkan oleh ibu M sesuai dengan laporan Polisi, pada hari Selasa (12/9/2017).
“ Benar ada laporan tindakan pengeroyokan dan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku BK Cs dengan teman-teman masih duduk di bangku pendidikan disalah satu SMA di Kota kepada korban J.M.A. R. Sehingga untuk penanganan kasusnya tersangka BK bersama dengan teman-teman yang melakukan pengeroyokan kini telah diamankan oleh Unit Buser Polres P.Ambon dan P.P.Lease,” tuturnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku BK dan teman-temannya harus merasakan dinginnya udara rumah tahanan Polres P.Ambon dan P.P.Lease. BK juga disangkakan dengan pasal 170 KUHPidana tentang barang siapa terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. (IN-07)
