Malra, Maluku – Upaya untuk memberantas peredaran narkoba di kalangan masyarakat terus dilakukan oleh pihak Kepolisian, dalam memburu dan menangkap para pengguna maupun pengedar barang haram tersebut.
Satuan Reserse Narkoba Polres Maluku Tenggara (Malra) berhasil menangkap salah seorang warga Kampung Buton, Kecamatan Dulah Selatan, Kota Tual, yang tertangkap membawa satu bungkus narkoba jenis sabu-sabu.

Barang bukti, 1 bungkus kecil sabu-sabu yang diamankan bersama tersangka
Kapolres Maluku Tenggara AKBP, Agus Riyanto S,Pd, MH, S.I.K kepada Intim News, Selasa (5/9/2017) mengatakan sebagai langkah penanganan pemberantasan narkoba di kalangan masyarakat yang ada di Maluku Tenggara, Polres Malra melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil menangkap Harkat Efendi Sanjaya, (30).
” Pada hari Senin tanggal 04 september 2017 pukul 20.30 wit Sat Narkoba Res Malra yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Malra AKP Yamin Selayar, telah mengamankan seorang laki-laki yang memiliki Narkotika jenis sabu-sabu bernama Harkat Efendi Sanjaya warga Kampung Buton, Kecamatan Dulah Selatan Kota Tual,” tutur Perwira Polres Malra berpangkat 2 bunga melati dipundaknya itu.
Dikatakannya, Harkat Efendi Sanjaya ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Malra dilokasi kompleks Islam Center, Kota Tual dengan barang bukti berupa 1(Satu) plastik ukuran kecil yang berisikan kristal bening yang diduga sabu-sabu.
” Tersangka sementara di amankan di ruang Satnarkoba guna pengembangan dan proses lanjut. Kasus ini masih dalam penyelidikan Satresnarkoba Polres Malra sehingga melalui kerja sama Satresnarkoba Polres dengan pihak BNN Kota Tual, tersangka akan direhabilitasi guna membuktikan apakah pelaku yang ditangkap ini termasuk sebagai pengedar ataukah hanya pamakai,” ungkap AKBP Agus Riyanto. (IN-07)
