Ambon, Maluku- Hakim Pengadilan Negeri Ambon kembali menggelar sidang kasus Narkoba dengan agenda putusan terhadap terdakwa Brigadir Mario Athiuta, Kamis (31/8/2017).
Oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon, terdakwa dihukum pidana penjara 1 tahun. Selain itu, terdakwa Mario Ateuta juga diharuskan menjalani perawatan (Rahabilitas) oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku.
Agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa Brigadir Mario Ateuta dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Ambon, Seosillo (Ketua Mejelis Hakim) yang didampingi oleh Herry Setiyobudi dan Jimmy Walli (Majelis Hakim Anggota) dengan Dinar SH selaku Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku.
JPU Kejati Maluku, Dinar SH, saat ditemui Wartawan seusai menjalani sidang putusan kasus Narkoba dengan terdakwa Brigadir Mario Ateuta, mengatakan, dirinya akan melakukan Banding terkait dengan putusan yang dijatuhi oleh Majelis Hakim PN Ambon kepada terdakwa yang hanya menjalani hukuman 1 tahun penjara.
“Sangat tidak rasional dengan putusan dari Majelis Hakim PN Ambon yang hanya menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada terdakwa Mario Athiuta. Pasalnya sesuai dengan putusan sebelumnya, kami JPU Kejati Maluku yang menangani kasus ini menjatuhi hukuman 6 tahun Penjara kepada terdakwa Mario Ateuta sehingga sesuai dengan keputusan , Kami dari JPU Kejati Maluku akan melakukan banding terkait dengan Putusan dari Majelis Hakim PN Ambon ini,” ungkap JPU Kejati Maluku. (IN-07)
