Hukum & Kriminal

Mengerikan… Ini Orang Tua yang Mengubur Bayinya Hidup-Hidup

Ambon,Maluku- Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resort (Polres) P.Ambon dan P.P. Lease akhirnya berhasil meringkus pelaku pembunuhan bayi perempuan yang dikubur hidup hidup di kos-kosan milik R, Warga Batu Merah,Kota Ambon, Sabtu (16/9/2017). Pelaku tak lain adalah orang tua sang bayi malang yang diketahui merupakan mahasiswa pada salah satu Universitas Swasta di Kota Ambon.

Bersama Ibu sang Bayi (pacar pelaku), pelaku diciduk Unit Buru Sergap (Buser) Satuan Reserse dan Kriminal Polres P.Ambon dan P.P Lease di pelabuhan Yosudarso Ambon, saat hendak melarikan diri dengan KM. Tidar tujuan Ambon – Bau-Bau (Sultra), Minggu (17/9/2017) pukul 23.00 Wit (Jam 11 Malam).

Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polres P.Ambon dan P.P,Lease AKP Teddy, SH, S.I.K saat dikonfimasi Intim News melalui telephone seluler, Senin (18/9/2017).

“Pelaku pembunuhan bayi perempuan yang dikubur di lokasi kos-kosan Desa Batu Merah pada hari Sabtu (16/9/2017) dengan inisial J.F.L alias E (23 tahun). Dia adalah Mahasiswa. Pelaku ditangkap bersama dengan kekasihnya S.H.P Alias N. Keduanya ditangkap Unit Buser Satreskrim Polres P.Ambon dan P.P.Lease di pelabuhan Yos Sudarso saat keduanya sedang menunggu kedatangan kapal KM. Tidar untuk berangkat melarikan diri dengan tujuan Bau-Bau,” tutur Perwira berpangkat Ajun Komisarris Polisi itu.

Dikatakannya, kasus pembunuhan bayi dengan cara bayi dikubur hidup-hidup ini, berawal dari Saksi Alfiki Latarissa (22 tahun) yang mendatangi rumah kost milik temannya Marni untuk menyusun tugas proposalnya. Sepintas menyusuri belakang kamar kost temannya, saksi sempat melihat 3 orang diataranya 2 orang perempuan dan 1 orang lelaki yang berdiri dibelakang kos-kosan yang sedang menggali lubang. Keesokan harinya, Alfiki Latarissa yang didatangi salah seorang temannya bernama Senen Bilal Reni Wuriaah yang melewati sekitar kamar kos dan menginformasikan ada sebuah gudukan tanah mirip kuburan baru. Mereka pun menyampaikan kecurigaan mereka kepada Anggota Polisi atas nama Teni Sugiarto.

“Sehabis melaporkan peristiwa tersebut ditemani temannya, Alfiki Latarissa dan Teni Sugiarto akhirnya melaporkan hal tersebut ke Ketua RT Setempat. Untuk membuktikan kebenaran Laporan tersebut, Ketua RT bersama dengan Alfiki Latarissa, Teni Sugiarto pun menghampiri lokasi gundukan tanah yang diduga tempat pelaku menguburkan bayi. Penasaran dengan isi yang ada dibalik gundukan tanah,  Ketua RT bersama dengan Teni Sugiarto pun akhirnya memutuskan untuk menggali gundukan tanah. Isi Gundukan adalah sesosok mayat bayi berjenis kelamin perempuan yang kepalanya dibungkus dengan pastik bening, dan diselimuti dengan selimut berwarna cokelat,” ungkapnya.

Menindaklanjutinya, Ketua RT bersama Anggota Polisi mendatangi Polsek Sirimau untuk melaporkan temuan itu. Pihak SPKT Polres P.Ambon dan P.P.Lease pun meregistrasi Laporan itu dengan nomor : LP/549/IX/2017/Maluku/Res.Ambon.

Pelaku disangkakan dengan pasal 246 KUHP tentang Aborsi dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun. (IN-07)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top