Hukum & Kriminal

M.T.N Sang Pembunuh Sadis Mahasiswa IAIN Ambon Di Vinonis 14 tahun Penjara

Ambon, Maluku – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon resmi menjatuhkan hukuman penjara kepada Munanjar Tajudin Nuhuyanan alias Aco. Aco divonis dengan pidana penjara selama 14 tahun penjara. Karena, terbukti melakukan pembunuhan terhadap Junaidi Henan yang adalah mahasiswa IAIN Ambon.

“Mengadili, Munanjar Tajudin Nuhuyanan alias Aco terbukti bersalah melanggar Pasal 365 ayat (2) ke-1 KUHP dan ayat (3) KUHP. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun, dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata Ketua Majelis Hakim, Leo Sukarno saat membacakan amar putusanya, di PN Ambon, (14/9/2017).

Didampingi, S. Pujiono dan Felix selaku hakim anggota menjelaskan dalam pertimbangan putusanya bahwa peristiwa nahas tersebut terjadi di rumah korban Junaidi Henan (20), Blok III No. 60, BTN Wayame, pada Rabu, 14 Desember 2016 lalu, sekira pukul 11.40 Wit. Awalnya terdakwa Aco berniat mencuri smartphone milik korban. Korban yang juga mahasiswa jurnalistik IAIN Ambon ini masih keponakannya.

Sebelum mencuri, terdakwa sempat berpura-pura tidur bersama korban di dalam kamar korban. Melihat korban sudah terlelap, terdakwa mengambil pisau yang telah disiapkan, yang disimpan tepat dibawah bantalnya. Dia langsung menikam korban pada bagian perut sebelah kiri, tenggorokan dan leher kiri korban.

Terdakwa juga memasukan kain baju di mulut korban agar korban tidak berteriak. Setelah korban sudah tidak bernyawa, terdakwa menutup korban dengan kasur, dan meletakkan TV diatas kasus tersebut.

Setelah mencuri dan membunuh keponakannya itu, terdakwa langsung kabur. Beberapa hari kemudian, terdakwa berhasil ditangkap oleh keluarga korban sendiri di Pasar Binaiya, Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah, Selasa, 17 Januari 2017, sekira pukul 15.30.
Terdakwa lalu diserahkan ke Polres Maluku Tengah dan lalu dari Polres Maluku Tengah, menyerahkan terdakwa ke Polres Pulau Ambon. Penemuan mayat korban bermula dari tetangganya Yani (44) mencium bau busuk sekitar pukul 09.00. Setelah dicek, bau busuk itu berasal dari dalam rumah korban.

Sementara rumah korban saat itu dalam keadaan terkunci. Yani juga melihat banyak lalat keluar masuk di rumah korban. Karena curiga ada sesuatu terjadi di rumah, dia langsung menelepon ibu korban yang saat itu berada di Kota Tual.
Yani memberitahukan kepada ibu korban agar menyuruh keluarganya mengecek isi rumah karena sudah beberapa hari warga tidak melihat Junaidi. Sementara ada bau busuk dari dalam rumah.

Ibu korban menghubungi adiknya atau paman korban, Ismail Abas agar melihat rumah yang di tinggali korban. Setelah dicek, mereka menemukan korban sudah meninggal dua hari dan mengeluarkan bau busuk. Ismail langsung melaporkan hal tersebut ke Polsek setempat.
Usai mendengar pembacaann putusan, Terdakwa langsung menyatakan menerima vonis tersebut, begitupun dengan JPU Kejari Ambon, Lili Helut yang juga menyatakan hal yang sama.

“Itu su paling bagus sudah, jadi tarima aja,” kata Abdul Bair Rumagia sang pengacara tersangka hendak keluar meninggalkan ruang sidang. (IN-07)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top