Ambon,Maluku – Kasus proyek mangkrak terminal transit tipe- B yang berlokasi di daerah Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon terus bergulir di meja jaksa. Tak hanya menetapkan 3 tersangka Angganoto Ura, Amir Gaus Latoconsina dan Jhon Lucky Metebun sebagai tersangka yang bertanggung jawab dalam kasus yang menghabiskan anggaran negara milyaran rupiah ini. Tahap demi tahap terus dilakukan penyidik Kejati Maluku secara berkelanjutan dengan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi dari Dinas Perhubungan Kota Ambon secara bergantian untuk melengkapi berkas dari salah seorang tersangka kasus proyek mangkrak ini.
Kasipenkum Kejati Maluku, Samy Sapulette kepada wartawan diruangan Pers Kejati Maluku, Jumat (8/9/2017), mengatakan untuk melengkapi berkas tersangka Amir Gaus Latuconsina, penyidik telah melakukan pemanggilan 2 saksi yaitu Melianus Latuihamalo selaku Direksi Lapangan dan Dody Muhammad Rettob selaku Ketua Lelang.
” Untuk kasus tindak pidana korupsi proyek mangkrak terminal transit tipe-B Passo hari ini ada 2 orang saksi yang diperiksa oleh penyidik, kedua saksi tersebut yakni Melianus Latuihamalo Direksi Lapangan, pemeriksaan lanjutan, yang bersangkautan diperiksa untuk tersangka Amir Gaus Latuconsina diperiksa oleh Penyidik Riyadih, SH, dari pukul 10.00 Wit sampai pukul 12.00 Wit dan dicecar sebanyak 12 pertanyaan. Sedangkan untuk saksi Dody Muhammad Rettob (Ketua Panitia Lelang), diperiksa oleh penyidik D.F.Muskitta,SH.,MH, dari pukul 10.00 Wit-12.00 Wit, dan dilanjutkan pukul 14.00 Wit sampai 17.50 dengan 30 pertanyaan,” ungkap Sapulette.
Sebelumnya, terkait dengan kasus proyek mangkrak terminal transit tipe-B Passo ini, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku terus menggali informasi dan mengumpulkan keterangan serta barang bukti yang mengakibatkan terbengkalainya proyek pembangunan terminal Transit Tipe-B di Negeri Passo senilai Rp.55 miliar lebih yang dikerjakan sejak tahun 2007.
Kali ini, Penyidik Kejati Maluku memeriksa Bendahara Dinas Perhubungan Kota Ambon pada tahun anggaran 2009 berinisial DN. Pasalnya, ada dugaan pencairan sejumlah dana untuk proyek ‘jombo’ ini semasa tugas DN sebagai Bendahara Dinas Perhubungan Kota Ambon.
Pemeriksaan DN dilakukan penyidik Rolly Manampiring sejak pukul 10:00-12:30 WIT. Kemudian rehat makan siang, lalu dilanjutkan pada pukul 14:00 WIT. DN dicecar sedikitnya 30 pertanyaan, dan DN diperiksa sebagai saksi terhadap tiga orang tersangka yang telah ditetapkan jaksa sebelumnya itu.
Sapulette membenarkan bahwa memang ada pemeriksaan terhadap Bendahara Dinas Perhubungan Kota Ambon tahun anggaran 2009 berinisial DN sebagai saksi.
“Yang diperiksa sebagai saksi itu, mantan Bendahara Dinas Perhubungan tahun anggaran 2009 berinisial DN. Dia dicecar dengan 30 pertanyaan, sejak pukul 10:00 hingga 12:30 WIT. Setelah istirahat, baru kemudian dilanjutkan pemeriksaan pukul 14:00 WIT,” akui Sapulette.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap Bendahara Dishub Kota Ambon ini terkait dengan proyek pembangunan Terminal Transit Tipe-B di Negeri Passo senilai Rp.55 miliar lebih, sehingga DN diperiksa sebagai saksi terhadap tiga orang tersangka yakni AU, AGL, dan JLM yang ditetapkan jaksa sebelumnya.
“Saksi DN selain memberikan keterangan, dia juga menyerahkan dokumen tahun anggaran 2009 dalam kasus tesebut yang melibatkan tiga orang tersangka yang sebelumnya ditetapkan jaksa penyidik,” tandas Sapulette.(IN-07)
