Maluku Tengah

Korupsi Bandara Arara, Endang – Santo Di Vonis Penjara dan Denda

Ambon, Maluku – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon kembali memvonis 2 terdakwa kasus korupsi studi kelayakan Bandar Udara Arara yang berlokasi di Desa Wahai, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah tahun 2015 kepada terdakwa Endang Saptawati dan Widodo Budi Santoso alias Santo.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut yang dipimpin oleh Jimmy Wally,SH (Hakim Ketua) dan didamping Samsidar Nawawi, SH dan Herry Liliantono, SH, MH (Hakim Anggota) dan turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Malteng Cabang Wahai, Ajit Latuconsina, dan Azer Orno dan

Kedua terdakwa yang dampingi penasehat hukumnya, Hasan Ohorela dan Jacobis Siahaya.
Dalam sidang tersebut Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Ambon membacakan putusan kepada terdakwa Widodo Budi Santoso yang divonis tiga tahun penjara dan Endang divonis 2 tahun penjara oleh hakim, Senin, (4/9/2017).
Selain menjalani hukuman penjara, keduanya juga dibebankan membayar denda masing-masing Rp. 50 juta dengan Subsidier 1 bulan kurungan. Selain harus menjalani hukan 3 tahun penjara, terdakwa Budi Santoso Alias Santo juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 400 juta subsidier 6 bulan kurungan.
Santo dan Endang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan negara dirugikan.

“Kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) undang-undang Nomor. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam undang-undang nomor. 20 tahun 2001 jo pasal 55 ke-1 KUH Pidana,” ungkap Jimmy Wally

Dalam pertimbanganya, sesuai dengan anggaran studi kelayakan Bandara Arara tahun anggaran 2015, Dinas Perhubungan Provinsi Maluku (Dishub Maluku) mendapatkan kucuran dana senilai Rp 810 juta yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) untuk belanja jasa konsultasi perencanaan untuk studi pembangunan Bandara Arara, Kabupaten Maluku Tengah. Terdakwa Gaspersz (berkas terpisah) diangkat sebagai KPA sekaligus sebagai PPK. Kemudian Gaspersz mengangkat Rante sebagai PPTK. Selanjutnya pada tanggal 30 Juli 2015 dilakukan penandatanganan surat perjanjian kontrak dengan PT Benatin Surya Cipta selaku penyedia jasa. Namun yang menandatangani kontrak bukanlah Pensong Benny selaku Direktur PT Bennatin Surya Cipta, melainkan terdakwa Widodo Budi Santoso selaku Direktur PT Seal Indonesia, dengan cara memalsukan tanda tangan Pensong Benny seolah-olah kontrak tersebut dibuat oleh Pensong Benny.

Terdakwa Santo memang berniat untuk menggunakan PT Bennatin Surya Cipta, karena PT Seal Indonesia tidak memenuhi persyaratan atau kualifikasi untuk mengerjakan proyek tersebut, sehingga terdakwa Santo meminjam PT Bennatin Surya Cipta dengan kesepakatan fee 6 persen akan diberikan kepada PT Bennatin Surya Cipta.

Sementara terdakwa Endang yang dipakai sebagai tenaga freelance untuk ahli teknik sipil dari PT Wiratman yang mengerjakan studi pembangunan Bandara Banda Baru tahun 2014. Endang sendiri yang memberikan informasi tentang lelang pekerjaan studi pembangunan Bandara Arara kepada terdakwa Santo.

Menurut Majelis Hakim Tipikor PN Ambon, dalam delapan tahapan pelaksanaan pekerjaan dan empat tahap laporan survei seharusnya dikerjakan oleh 11 orang ahli dari PT Bennatin Surya Cipta yang namanya tercantum dalam kontrak. Namun 11 orang ahli itu tak pernah terlibat dalam pekerjaan studi pembangunan Bandara Arara. Dan hasil dari proyek itu juga tidak sesuai dengan kontrak yang ada atau pekerjaannya tidak sesuai. (IN-07)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top