Ambon, Maluku – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggu Maluku, yang diketuai Rhamdani SH, terus melakukan perampungan berkas-berkas 3 tersangka kasus proyek mangkrak terminal tipe-B yang berlokasi di Desa Passo Kecamatan Baguala, Kota Ambon.
Setelah melewati tahap pemeriksaan fisik bangunan Terminal Transit Passo dan sesuai dengan hasil penyelidiakan, Tim Penyidik Kejati Maluku berhasil mencatut 3 nama tersangka masing-masing Angganotto Ura selaku Mantan Pengawas Pelaksanan Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Perhubungan Kota Ambon periode 2007-2011, Amir Gayus Latuconsina ( Wiraswasta), dan Jhon Lucki Metubun sebagai karyawan CV Jasa Intan Mandiri selaku tenaga ahli. Ketiga tersangka tersebut telah diekspos oleh Tim Penyidik Kejati Maluku pada (29/8/2017), sangkaan tersebut berkaitan dengan penggunaan anggaran daerah (APBD) tahun 2008-2009 untuk proses pembangunan terminal transit Tipe-B Passo.
Kepala Seksi Penerangan dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Sammy Sapulette kepada wartawan di Kejati Maluku, Selasa (5/9/2017), mengatakan untuk melengkapi berkas dari ke 3 tersangka tersebut, penyidik Kejati Maluku kembali melakukan pemanggilan terhadap 3 orang saksi, masing-masing Anthonio Roberto Reasua selaku Direktur CV Jaya Intan Mandiri, Hairun Tuny selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Perhubungan Kota Ambon tahun anggaran 2008, dan Jhon Reasua selaku Pengawas Lapangan CV Jasa Intan Mandiri.
“ Hari ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi yang yang dilakukan secara terpisah oleh Jaksa Penyidik Kejati Maluku masing-masing Anthonio Roberto Reasua selaku Direktur CV Jaya Intan Mandiri yang diperiksa oleh Jaksa Penyidik I Gede Wirathama, SH yang diperiksa mulai pukul 10.00-13.00 Wit, dengan dicecar 24 pertanyaan, Hairun Tunny selain menyerahkan dokumen pencairan anggaran pendapatan daerah (APBD) pembangunan terminal transit Passo dari Dinas Perhubungan Kota Ambon, Hairun Tuny selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Perhubungan Kota Ambon tahun anggaran 2008 juga diperiksa oleh Penyidik Devi Muskita,SH, sedangkan untuk saksi Jhon Reasua selaku Pengawas Lapangan CV Jasa Intan Mandiri diperiksa oleh penyidik Ramadhani, SH, MH,” ungkap Kasipenkum Kejati Maluku.
Dikatakannya ketiga saksi tersebut diperiksa untuk melengkapi berkas tersangka Amir Gayus Latuconsina sebelum dilimpahkan ke tahap 2 oleh Tim Penyidik Kejati Maluku.
Sebelumnya untuk melengkapi berkas perkara tindak pidana korupsi terminal transit tipe-B Passo, tersangka Jhon Lucki Metebun, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi ML (Direksi Teknis ), Senin (4/9/2017).
“ Pemeriksaan terhadap ML selaku Direksi Teknis adalah sebagai saksi untuk tersangka Jhon Lucki Metubun dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan terminal transit tipe-B di Desa Passo tahun anggaran 2008-2009. Saksi ML diperiksa oleh Penyidik Kejati Maluku Sugih Carvallo, SH, dari pukul 10.00 Wit- 12.30 Wit dan dilanjutkan pada pukul 14.00 Wit dan dicecar 30 pertanyaan,” tandas Sapulette. (IN-07)
