Ambon,Maluku- Penyidik Satreskrim Polres P.Buru tengah merampungkan berkas pemeriksaan 18 orang tersangka kasus persetubuhan anak dibawah umur yang terjadi pada siswa kelas 3 Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru, Senin (4/9/2017) lalu.
Hal ini yang disampaikan oleh Kasat Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres P.Buru AKP M.Ryan Citra Yudha, S.I.K, saat dikonfirmasi Intim News melalui Telepon Seluler, Kamis (21/9/2017).
Dikatakannya untuk perampungan berkas 18 orang tersangka kasus persetubuhan anak dibawah umur, Penyidik Satreskrim Polres P.Buru telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi maupun tersangka.
“Sekali lagi perlu Saya jelaskan bahwa tidak ada pemerkosaan melainkan pencabulan/persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Untuk kasus tersebut saat ini masih dalam tahap melengkapi pemeriksaan-pemeriksaan tambahan serta pemberkasan dan insyaallah dalam waktu dekat kita akan tahap 1 ke Kejaksaan Negeri Namlea. Total yang sudah diperiksa baik saksi maupun tersangka sebanyak 13 orang. Untuk pelaku masih 18 orang dengan rincian yaitu 9 dewasa dan 9 anak dibawah umur. Untuk anak dibawah umur masih kita upayakan diversi sesuai dengan Undang-Undang UU peradilan anak, dan untuk tersangka yang dewasa langsung kita lakukan penyidikan seperti biasa,” Ungkap Perwira Polres P.Buru berpangkat Ajun Komisaris Polisi itu.
Lanjutnya, terhadap anak anak ini akan kita lakukan penyidikan namun dalam prosesnya, pelaku dibawah umur tidak dilakukan penahanan.
Baca juga :
Astaga…… Siswi SMP Namlea Digagahi 18 Pria
(IN-07)
