Kota Ambon

Jambret Tas Pramuria, 2 Warga Pagar Seng Mardika DiCiduk Unit Resmob Polda Maluku

Ambon, Maluku – Unit Reserse Mobil (Resmob) Direktorat Reserse kriminal Umum Polda Maluku kembali menangkap seorang pelaku penjambretan, pelaku ditangkap dirumahnya yang berlokasi perumahan pagar Seng, Mardika, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, (6/9/2017).

Kabid Humas Polda Maluku AKBP Abner Richard Tatuh saat ditemui Intim News diruangan kerjanya, (7/9/2017), menjelaskan diketahuinya aksi penjambretan yang dilakukan oleh tersangka berinisial Y.S (22) bersama dengan temannya J.N (22 ) berawal dari pesan yang diterima anggota piket Jaga Unit Resmob Ditreskrimum Polda Maluku pada hari Rabu pukul 02: 30 wit, dari pesan WA Video yang dikirim oleh Kompol William Tanasale melalui WA Reskrimum tentang jambret yang terjadi pada tanggal 03 September 2017 pada pukul 05:30 wit bertempat di samping Toko Meter depan kantor Pekerjaan Umum Propinsi Maluku, tepatnya diatas Jembatan PU yang dilakukan oleh 2 orang pria kepada salah seorang pramuria karaoke Amans, Silvia Ramahdani (22).

“Menindak lanjuti pesan WA seluler yang dikirim oleh oleh Kompol William Tanasale melalui WA Reskrimum, Kanit Resmob Iptu P. Nampasanea,SH diperintahkan untuk sesegera mungkin turun dan melakukan penyelidikan peristiwa tersebut. Dalam penyelidikan tersebut Piket Jaga Unit Resmob berhasil mengumpulkan informasi dan diketahui korban penyambretan adalah seorang perempuan, seorang Pramuria Karaoke Amans,yang beralamat dilokasi kost-kosan Mardika samping toko meter,”tutur AKBP A.R. Tatuh

Lebih lanjut dikatakannya,berdasarkan keterangan dari korban Silvia Ramahdani, Minggu (3/9/2017) pukul 05: 25 wit ketika korban pulang dari Hotel Manise bersama dengan seorang temanya bernama Rizty Maulidina alias Grace (23 tahun), berboncengan dengan Motor sewaan Ojek hendak pulang ke rumah kostnya yang berlokasi di pasar mardika. Setibanya didepan kantor PU Propinsi samping Toko Meter, muncul 2 (dua) orang laki-laki dengan menggunakan sepeda motor yang langsung menarik tas dari leher korban. Saat itu Korban dan temannya terjatuh dan gelang emas seberat 7 gram yang berada tangan sempat diambil oleh pelaku. Melihat adanya tindakan penjambretan, datanglah seorang tukang ojek yang datang menghampiri korban. Salah seorang pelaku yang hendak melarikan diri sempat dibanting oleh tukang ojek. Namun dengan kelincahan ke dua 2 orang pelaku penjambretan tersebut berhasil melarikan diri meninggalkan sepeda motor di TKP. Saat itu sepeda motor milik pelaku saat itu juga dibawah oleh masyarakat dan diamankan di Polres Ambon.

“Tindakan yang diambil Piket Jaga Unit Resmob antara lain melakukan Interogasi terhadap saksi korban, melakukan pengecekan barang bukti berupa 1 buah sepeda motor yang digunakan pelaku yang diamankan di Polres Pulau Ambon. Kemudian piket jaga Unit Resmob menuju sasaran di pagar Seng Mardika dan melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga melakukan penjambretan atas nama Y.S, (22 tahun), pekerjaan Mahasiswa pada salah satu Universitas di Kota Ambon Unpatti. Dari hasil penangkapan yang dilakukan oleh anggota piket Resmob Polda Maluku, pelaku Y.S mengakui bersama dengan temannya J.N telah melakukan tindakan penjambretan dengan menggunakan sepeda motor. Y.S mengatakan kepada J.N jalan pelan pelan dan langsung Y.S menarik tas dari korban,”ungkap Kabid Humas Polda Maluku. (IN-07)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top